ABNnews – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengusulkan agar pengembangan kawasan industri diakselerasi menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) demi mendorong percepatan hilirisasi dan peningkatan investasi di Tanah Air.
Langkah ini juga dinilai sangat penting untuk memperkuat struktur industri nasional serta memperluas pemerataan pembangunan ekonomi.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” kata Menperin Sarmuji dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dukungan penuh atas pengusulan sejumlah kawasan industri untuk masuk dalam PSN Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.
Selain mengakselerasi integrasi ekosistem industri, pengembangan kawasan ini diharapkan mampu melahirkan pusat-pusat ekonomi baru yang menciptakan lapangan kerja berkualitas serta meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Tri Supondy menyampaikan bahwa penetapan kawasan industri sebagai PSN akan memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki peran strategis bagi struktur industri nasional.
“Pengembangan kawasan industri perlu diarahkan agar mampu membangun ekosistem industri yang terintegrasi. Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” terang Tri.
Tri menambahkan, proses pengusulan PSN ini perlu disertai pembahasan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan prioritas proyek serta tahapan tindak lanjutnya agar dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
Catatan Kemenperin hingga triwulan III 2026 menunjukkan keberadaan kawasan industri yang terus berkembang pesat. Saat ini terdapat 181 kawasan industri yang telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12 ribu tenant atau perusahaan industri.
Realisasi investasi kumulatif di kawasan industri tersebut telah mencapai sekitar Rp 6.700 triliun dan menyerap tenaga kerja hingga 2,3 juta orang.
Tak hanya mengandalkan status PSN, Kemenperin juga memperkuat landasan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Regulasi anyar ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola kawasan industri agar makin berdaya saing global.
Selain itu, RUU Kawasan Industri disiapkan untuk mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan kawasan industri, mulai dari kemudahan perizinan, lahan dan tata ruang, penyediaan infrastruktur, hingga keamanan dan pengelolaan lingkungan.
Melalui percepatan pembangunan kawasan industri, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas instansi, Kemenperin optimistis ekosistem industri nasional akan makin terintegrasi, mampu menarik investasi baru, memperluas lapangan kerja, dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah NKRI.












