Opini  

Sentil Putusan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP: Fakta Kebohongan Tercatat di Dokumen Negara!

Politisi PDIP Guntur Romli (X/@GunRomli)

ABNnews – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuka fakta krusial bagi publik.

Ia menegaskan, meski gugatan ditolak, putusan MK sama sekali tidak membenarkan keabsahan pencalonan Gibran secara substansi.

Guntur Romli menyebut pertimbangan hukum MK justru menelanjangi dugaan manipulasi yang kini resmi tercatat dalam dokumen negara. Menurutnya, proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 kian terindikasi kuat sarat intervensi kekuasaan.

“PDI Perjuangan menegaskan, putusan ini tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/Sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur Romli saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Sebelumnya, MK memang menolak gugatan sengketa syarat pendidikan Gibran dalam sidang putusan, Selasa (6/10). Kendati menolak, majelis hakim MK secara tegas menyatakan tidak menemukan satu pun bukti dokumen kelulusan atau ijazah setara sekolah menengah atas milik Gibran di Australia maupun Singapura.

Nada miring juga dilontarkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira. Andreas mengungkapkan bahwa dirinya telah menyarankan Gibran untuk mundur sejak proses pembuktian perkara bergulir di MK. Merespons fakta persidangan MK, ia pun menyentil Gibran untuk mengambil ujian kesetaraan.

“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat,” tutur Andreas.

Di sisi lain, MK dalam amar putusannya memilih tidak mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden RI, sekalipun terbukti ketiadaan ijazah setara SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Secara faktual, status Gibran bukan lagi calon wakil presiden, melainkan telah resmi dilantik dan mengucap sumpah jabatan.

“Oleh karena itu, sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” tegas Adies dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *