Resmi Jadi UU, Ini Poin-poin Penting Perlindungan Ketenagakerjaan Baru yang Disahkan DPR

Sidang Paripurna DPR sepakat mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU (Foto: Achmad Al Fiqri)

ABNnews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU).

Payung hukum anyar ini membawa sejumlah poin penting yang memperkuat hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi kelompok rentan.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat dan meminta persetujuan para anggota dewan.

“Setuju!” jawab kompak seluruh anggota DPR yang hadir, disusul ketukan palu pengesahan.

Sebelum diketok, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Putih Sari memaparkan proses penyusunan aturan tersebut. Ia menyebutkan bahwa UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru ini terdiri atas 23 Bab dan 313 Pasal.

Putih membeberkan poin-poin krusial yang menjadi fokus utama dalam undang-undang baru ini, di antaranya:

* Penguatan Hak Normatif & Jaminan Sosial: Memberikan perlindungan lebih kokoh terkait hak dasar pekerja, jaminan sosial, serta kepastian status hubungan kerja.

* Perlindungan Teknis & K3: Memperketat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja.

* Kepastian Hukum: Menjamin perlindungan hukum yang seimbang bagi pekerja maupun pemberi kerja.

* Aturan Khusus Pekerja Rentan: Memperkuat skema perlindungan khusus bagi kelompok pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

* Perluasan Kesempatan Kerja: Mendorong penciptaan dan perluasan lapangan kerja baru.


Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hadirnya UU ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.

“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” jelas Yassierli.

Ia menambahkan, aturan anyar ini berlandaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, non-diskriminasi, serta memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” tutup Yassierli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *