Bandara Dhoho Kediri Bukan Ditutup! Ditjen Hubud Luruskan Isu Putus KSO Angkasa Pura Indonesia-SDHI

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

ABNnews – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluruskan kabar liar terkait pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama (SDHI).

Kemenhub menegaskan langkah tersebut sama sekali bukan merupakan penghentian operasional atau penutupan Bandar Udara Dhoho Kediri, Jawa Timur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah bersepakat mengakhiri kerja sama tersebut dan resmi menandatangani Perjanjian Pengakhiran KSO pada 31 Agustus 2026.

Kesepakatan itu mengatur secara rinci terkait penyelesaian hak dan kewajiban, masa transisi, serah terima aset serta dokumen, hingga peralihan tanggung jawab operasional.

“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” terang Lukman dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2026).

Lukman menegaskan, Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian krusial dari jaringan transportasi udara nasional. Hak pengelolaannya kini resmi diserahkan sepenuhnya kepada PT Surya Dhoho Investama (SDHI) berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tertanggal 25 September 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama.

Selaku regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), Ditjen Hubud memastikan masa transisi alih pengelolaan Bandara Dhoho Kediri akan berjalan mulus, tertib, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” jelas Lukman.

Adapun tahapan transisi mencakup pemenuhan hak-kewajiban para pihak, penyerahan aset dan data operasional, perizinan sertifikasi, hingga pengalihan tanggung jawab penuh pengelolaan kepada PT SDHI.

Kemenhub menjamin perubahan mekanisme pengurusan ini tidak akan mengorbankan standar utama penerbangan, yakni keselamatan dan keamanan (safety and security). Seluruh kesiapan personel, fasilitas pendukung, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), hingga Airport Security Programme (ASP) dipastikan tetap dalam pengawasan ketat.

Sebagai bagian dari proses pengalihan mandiri, PT Surya Dhoho Investama telah melayangkan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Hubud.

Tak hanya itu, PT SDHI juga menyerahkan dokumen pendukung seperti Aerodrome Manual, Airport Security Programme, hingga Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan demi mengantongi rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri.

Langkah ini penting untuk memastikan badan usaha siap menyelenggarakan pelayanan kebandarudaraan yang profesional dan memenuhi kualifikasi aturan penerbangan.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” tegas Lukman.

“Saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *