ABNnews – Penampakan tersangka ID, pria bertato dan berkacamata yang nekat mencekoki mahasiswi berinisial S hingga tewas di sebuah kamar hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terkuak.
Dalam rekaman video yang diterima, ID tampak tertunduk mengenakan baju tahanan berwarna oranye setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum terhadap ID dilakukan usai penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam mencekoki korban dengan narkotika jenis ekstasi serta obat keras Riklona saat menggelar pesta karaoke di kawasan PIK, Jakarta Utara.
“ID kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan narkotika jenis ekstasi dan obat jenis Riklona kepada korban,” tegas Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Tak hanya mencekoki korban, hasil tes urine terhadap ID juga membuktikan bahwa pria bertato tersebut aktif mengonsumsi berbagai jenis zat terlarang.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine berdasarkan pemeriksaan urine,” jelas Rahis.
Atas perbuatan fatalnya yang merenggut nyawa korban, tersangka ID kini dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tragedi mencekam ini bermula saat ID mengajak korban S bersama rekan-rekannya berkaraoke di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2026) malam. Di dalam ruang karaoke, ID mulai memaksa korban dan rekannya untuk menelan pil ekstasi.
Meski sempat menolak, korban tetap dipaksa oleh ID hingga akhirnya mencekoki setengah butir ekstasi. Tak puas sampai di situ, ID kembali mencekoki korban dan rekannya dengan setengah butir ekstasi tambahan.
Aksi berbahaya tersebut berlanjut usai acara karaoke selesai. Tersangka ID kembali memberikan obat keras jenis Riklona masing-masing sebanyak dua butir kepada korban dan rekannya.
Setelah itu, tersangka memboyong korban serta para saksi untuk menginap di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.
Setibanya di hotel, kondisi fisik korban sudah sangat lemas hingga harus dipapah untuk berjalan. Bahkan, S sempat terjatuh tak berdaya saat berada di depan lift hotel.
Melihat kondisi korban yang memprihatinkan, pihak hotel memberikan fasilitas kursi roda untuk memboyong korban menuju kamar. Korban kemudian dibaringkan di atas kasur, lalu tersangka bersama saksi sempat memberikan minuman susu dan elektrolit.
Keesokan harinya, Kamis (3/9/2026), tersangka ID bersama para saksi justru tega meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel yang masih dalam kondisi lemas kritis karena harus pergi bekerja.
Petaka terbongkar sekitar pukul 13.30 WIB ketika petugas hotel melakukan pengecekan ke kamar karena batas waktu check-out telah terlewati. Petugas dibuat terkejut usai menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Saat olah TKP awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk botol minuman elektrolit, 19 butir obat Riklona, riwayat percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV hotel.
“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine,” pungkas Rahis.












