ABNnews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib bagi produk wadah bersekat dari baja tahan karat (food tray).
Langkah tegas ini diambil untuk menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan wadah makan yang akan digunakan dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penerapan aturan SNI wajib ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen akhir, mengingat food tray bersentuhan langsung dengan makanan.
“Penerapan SNI wajib harus memberikan kepastian bahwa produk yang digunakan masyarakat memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, kebijakan standardisasi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri dalam negeri,” kata Menperin Agus Gumiwang, Selasa (8/9/2026).
Menperin menambahkan, dengan masifnya jumlah kebutuhan food tray untuk program MBG, industri manufaktur dalam negeri harus mampu menangkap peluang ini dengan menyediakan wadah berkualitas tinggi secara konsisten.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib sebagai landasan hukum utama.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa penerapan aturan ini harus diimbangi dengan penguatan sistem jaminan mutu di internal pabrikan.
“Standardisasi merupakan salah satu fondasi untuk membangun industri yang berkualitas dan berdaya saing. Melalui penerapan standar dan sistem jaminan mutu yang baik, kita ingin memastikan produk industri nasional memiliki kualitas yang konsisten dan aman digunakan,” ungkap Emmy.
Sebagai langkah nyata di lapangan, Kemenperin melalui Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta gencar memberikan pendampingan teknis bagi para pelaku industri.
Pada 8 Juli 2026 lalu, tim BSPJI Jakarta telah meninjau langsung kesiapan PT Yakun Prima Indonesia jelang proses audit sertifikasi. Perusahaan tersebut mencatatkan sejarah sebagai klien pertama yang mengajukan sertifikasi SNI Wajib untuk produk food tray sejak Permenperin Nomor 1 Tahun 2026 berlaku.
Kepala BSPJI Jakarta, Fathullah, menegaskan penerapan SNI hendaknya tidak dipandang sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan investasi strategis jangka panjang.
“Melalui proses sertifikasi SNI, kami ingin memastikan setiap pelaku industri memperoleh pendampingan teknis yang memadai. Penerapan SNI tidak hanya memberikan jaminan terhadap mutu dan keamanan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan,” pungkas Fathullah.












