Catatan Cak AT
Masyarakat menanggung banyak pekerjaan penting bagi negara tanpa pernah mencatatkan pekerjaan itu ke dalam APBN. Negara pun tak menyediakan pos anggaran khusus, tidak pula menugasi kementerian untuk mengurusnya secara riil, dan tidak juga menuntut laporan pertanggungjawaban tahunannya.
Pekerjaan itu berlangsung di kampung-kampung. Misalnya, mengajari anak-anak mengaji, mendamaikan perselisihan, merawat masjid, mengurus jenazah warga, menenangkan hati para orang tua, menasihati anak muda, hingga membentengi kerukunan lintas agama dari potensi permusuhan.
Pelakunya adalah kiai-kiai kampung. Presiden Prabowo Subianto menegaskan istilah tersebut saat membuka Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026. Kehadiran Presiden di forum itu mengingatkan publik pada akumulasi kerja sosial yang selama ini nyaris tak terlihat oleh radar birokrasi.
Presiden menyampaikan apresiasi secara langsung kepada para ulama, khususnya kiai-kiai kampung. Nama mereka memang tak pernah menghiasi layar televisi, tapi setiap hari mereka mengawal akhlak pemuda, merawat ukhuwah, menjaga kedamaian desa, serta mendoakan keselamatan bangsa tanpa menuntut imbalan dari negara.
Pernyataan “tanpa meminta apa pun kepada negara” itu lebih penting dari slogan “Jas Hijau” yang juga diserukan Presiden. Kalimat tersebut menyingkap paradoks pembangunan: orang-orang yang bekerja tanpa bayaran negara justru menopang pekerjaan yang amat masif, luas, dan vital bagi keberlangsungan negara itu sendiri.
Pertanyaannya: jika publik hendak mengalkulasi seluruh jasa kiai kampung, berapakah nilai riilnya? Perhitungan ini tentu bukan mengenai besaran honor pribadi seorang kiai, melainkan nilai ekonomis dan sosiologis dari pekerjaan sosial yang dalam metodologi pembangunan modern disebut modal sosial _(social capital)_.
Tanpa figur tepercaya yang memediasi perselisihan warga, perselisihan kecil berpotensi menjadi konflik terbuka. Tanpa pendampingan warga senior secara sukarela di luar jam sekolah, anak-anak dapat kehilangan arah. Tanpa ruang mengadu yang inklusif dan tepercaya, keluarga rentan kehilangan pegangan saat menghadapi krisis.
Jika semua fungsi tersebut mesti ditangani negara, pasti anggarannya akan sangat besar. Negara perlu merekrut penyuluh formal, pekerja sosial, konselor hukum, mediator konflik profesional, tenaga pendidik masyarakat, pengembang program kerukunan, hingga menambah jajaran aparat keamanan.
Sebaliknya, kiai kampung menggerakkan semua fungsi itu cukup dengan satu instrumen: kepercayaan warga. Di sinilah letak kekeliruan sistematis tata kelola pembangunan yang sering alpa membaca realitas.
Pemerintah mahir menghitung besaran anggaran program sosialisasi kerukunan, tetapi mengabaikan nilai investasi hubungan antarwarga yang terpelihara bertahun-tahun. Pemerintah cermat mencatat alokasi fisik gedung sekolah, tetapi melupakan kontribusi para guru ngaji yang menjaga motivasi belajar anak-anak saban malam.
Pemerintah sigap mengalkulasi alokasi biaya keamanan, tetapi menutup mata terhadap peran tokoh lokal yang meredam emosi massa sebelum perkelahian berubah menjadi tindak pidana.
Perencana pembangunan terbiasa menghitung panjang jalan, unit gedung baru, porsi operasional dapur umum, dan nominal subsidi energi. Padahal, suksesnya pembangunan tak sekadar memerlukan bentangan jalan fisik. Pembangunan membutuhkan kohesi sosial agar para pengguna jalan tersebut tidak saling berbenturan.
Masyarakat Nusantara memiliki rekam jejak historis yang panjang dalam mengelola ikhtiar mandiri tersebut. Jauh sebelum Republik berdiri, komunitas warga telah mendirikan serta mengelola lembaga pendidikan, jaringan pelayanan sosial, dan institusi keagamaan melalui kekuatan dan sumber daya swadaya.
Di Jawa Barat, K.H. Abdul Halim dan K.H. Ahmad Sanusi merintis gerak dasar Persatuan Ummat Islam (PUI) sejak 1911. Organisasi yang berawal dengan nama Persjarikatan Oelama ini mengantongi pengesahan resmi pemerintah kolonial pada 21 Desember 1917.
Pada 1912, K.H. Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta, yang kemudian mekar menjadi jaringan raksasa di bidang pendidikan, layanan kesehatan, santunan sosial, dan dakwah. Selanjutnya, Nahdlatul Ulama berdiri pada 31 Januari 1926 di Jombang, Jawa Timur.
Ketiga organisasi memiliki latar sejarah, tradisi keilmuan, dan corak kelembagaan khas masing-masing. Semua mereka mengajarkan satu pelajaran inti: warga Indonesia telah mampu membangun dan memelihara peradabannya secara mandiri bahkan sebelum negara modern Indonesia terbentuk.
Kiai kampung merupakan bagian utuh dari tradisi sosial-keagamaan Indonesia yang amat luas, bukan hanya satu ormas. Rantai pengabdian ini melibatkan kiai NU, ustaz Muhammadiyah, guru PUI, hingga para pemimpin lokal dari beragam wadah organisasi serta tradisi keislaman lainnya.
Bahkan di luar lingkar keorganisasian Islam, para tokoh agama lain dan pemuka adat menjalankan fungsi perimbangan sosial yang serupa. Mereka semua membentuk jalinan infrastruktur sosial yang tak tampak —bukan tersusun dari material semen dan batu bara, melainkan bertumpu pada jalinan kepercayaan yang mereka bina secara konsisten.
Seseorang memerlukan waktu bertahun-tahun, bahkan seumur hidup, untuk memupuk modal kepercayaan dari masyarakat. Begitu kepercayaan itu terbangun, satu pencerahan lisan dari kiai sanggup menyelesaikan krisis warga yang, bila diserahkan kepada mesin birokrasi, akan menyita anggaran besar.
Di situlah letak efisiensi luar biasa yang sering luput dari pengamatan. Kemandirian warga jelas merupakan modal sosial vital yang harus tetap independen. Pemerintah cukup mendukung kerja-kerja mereka tanpa perlu menukar independensi sikap masyarakat.
Negara yang kuat berdiri di atas tatanan masyarakat yang mandiri. Dari sudut pandang ini, apresiasi Prabowo terhadap figur kiai kampung menemukan relevansi strategisnya. Pengakuan bahwa mereka mengawal moralitas dan perdamaian warga tanpa membebani kas negara merupakan bentuk penghormatan yang layak.
Namun, pujian verbal saja tidak cukup. Pengambil kebijakan harus menyadari bahwa porsi terbesar dari kekayaan sejati bangsa ini terletak di luar neraca keuangan negara. Kekayaan itu bersemayam dalam kepercayaan antarwarga, tradisi gotong royong, ikatan jaringan sosial, serta keikhlasan para ulama.
Seorang kiai kampung tak pernah menyusun naskah kebijakan publik, tak pernah menduduki kursi rapat kabinet, dan tak menguasai alokasi anggaran program. Namanya tak pernah menghiasi pemberitaan media nasional. Ia memandang seluruh kerja kemasyarakatannya sebagai bentuk ibadah dan pengabdian yang tulus.
Para ulama kampung berdiri di garis terdepan warga. Jasa mereka tak tertulis dalam lembaran buku sejarah resmi maupun rincian APBN. Merekalah yang mempertahankan eksistensi masyarakat agar tidak roboh dari dalam. Justru karena jasanya teramat sulit dikalkulasi dengan angka, kita menjadi sangat mudah melupakannya.
Cak AT – Ahmadie Thaha
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 28/8/2026












