ABNnews – Mesin produksi canggih milik sindikat pembuat meterai palsu yang berpotensi membikin negara rugi hingga Rp 1 triliun berhasil dibongkar aparat.
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggerebek pabrik serta menangkap para pelaku yang memproduksi jutaan keping meterai ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 3,4 juta keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi berkapasitas besar, serta tiga gulung bahan baku utama.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam terhadap barang bukti bahan baku yang disita, sindikat ini diperkirakan sanggup memproduksi tensi puluhan juta meterai palsu tambahan jika tidak segera dihentikan.
“Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun,” terang Bimo.
Mesin canggih yang diamankan petugas tersebut diketahui mampu mencetak hingga 900 ribu keping meterai hanya dalam kurun waktu 10 hari. Dari aktivitas ilegal yang sudah berjalan, sebanyak 4 juta keping meterai diketahui telah beredar di pasar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar,” jelas Bimo.
Bimo membeberkan, modus operandi sindikat ini terbagi menjadi dua skema. Pertama, mencetak meterai baru dari nol memanfaatkan bahan baku khusus agar terlihat identik dengan meterai asli. Kedua, mendaur ulang meterai bekas pakai.
“Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli. Kemudian, ada yang menggunakan meterai bekas kemudian digunakan kembali. Meterai tersebut dihilangkan tanda-tanda yang memperlihatkan bahwa meterai sudah pernah digunakan,” papar Bimo.
Dalam mendistribusikan barang haram tersebut, para pelaku tak hanya berjualan secara langsung, tetapi juga gencar memanfaatkan platform digital dan marketplace.
“Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas. Karena itu, pola pengawasan juga kita lakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum,” tegas Bimo.
Dari 16 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya merupakan perempuan. Seluruh tersangka memiliki pembagian tugas terstruktur mulai dari produksi hingga pemasaran:
1. B: Produsen / pembuat utama
2. RC: Distributor
3. M: Kurir pengantar
4. TA: Pendaur ulang meterai bekas
5. RTP: Pendaur ulang meterai bekas
6. IA: Penjual
7. F: Penjual
8. H: Penjual
9. RH: Penjual
10. MIF: Penjual
11. SNM: Penjual
12. U: Penjual
13. FF: Penjual
14. NSA: Penjual
15. P: Penjual
16. MO: Penjual












