Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 2,6 Triliun di Kapal MV King Sun, TNI AL: Wujud Asta Cita Presiden

Kepala Staf Komando Armada Republik Indonesia (Kaskoarmada RI), Laksamana Madya TNI Denih Hendrata melakukan pemeriksaan barang bukti 1,3 ton narkotika (KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT)

ABNnews – Aksi jajaran TNI AL menggagalkan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis ketamin senilai Rp 2,6 triliun dari Kapal MV King Sun di perairan Bintan disebut sebagai wujud nyata dukungan terhadap program kerja pemerintah.

Pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari program prioritas Presiden RI.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum,” ujar Panglima Koarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).

Narkotika tersebut rencananya hendak diselundupkan melalui perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8).

“Estimasi nilai ekonomis jika per gramnya ditaksir senilai Rp 2 juta maka barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas senilai Rp 2,6 triliun,” jelas Denih.

Denih menambahkan, penyitaan barang haram dalam jumlah masif ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penyergapan kapal berbendera Tanzania itu bermula saat KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap Vessel Of Interest MV King Sun sejak Rabu (5/8) pukul 20.00 WIB. Kapal asing tersebut akhirnya terdeteksi melintas di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) sehari kemudian.

Melihat pergerakan mencurigakan, KRI Kerambit-627 langsung melancarkan aksi penempelan (shadowing) dan menurunkan Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk merangsek masuk memeriksa muatan kapal pada Kamis malam pukul 19.51 WIB.

“Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine,” kata Denih.

Guna mengelabuhi petugas, 65 karung berisi paket haram tersebut disembunyikan rapi di bawah struktur lantai kapal. Namun, kejelian tim VBSS berhasil mengendus muatan tersembunyi tersebut.

Guna memastikan kandungannya, kapal diperintahkan bersandar dan sampel barang bukti dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Batam. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa seluruh isi karung merupakan psikotropika jenis ketamin dengan total berat mencapai 1,3 ton.

Denih mengingatkan bahwa ketamin merupakan psikotropika golongan I yang sangat berbahaya jika disalahgunakan karena dapat memicu halusinasi berat, kerusakan organ tubuh, hingga kecanduan akut.

Saat ini seluruh barang bukti beserta para Anak Buah Kapal (ABK) telah diamankan petugas dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *