Kasus Pemerkosaan Massal di Sampang: Polisi Tangkap 12 Tersangka, 15 Masih Buron

Ilustrasi. (Foto: Dok.Detikcom)

ABNnews – Kasus kekerasan seksual tragis menimpa seorang remaja putri di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Korban dilaporkan menjadi korban pemerkosaan massal yang dilakukan oleh 27 orang pria. Pihak kepolisian bergerak cepat mengusut laporan tersebut dengan berhasil menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih diburu.

Para pelaku yang sudah diamankan petugas berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan aksi jahanam ini tidak terjadi sekali, melainkan dalam kurun waktu beberapa bulan, tepatnya sejak Februari hingga Mei 2026.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan penuh intimidasi. Pelaku awalnya mengelabui korban dengan mengajak berkeliling menggunakan sepeda motor pada malam hari.

Korban dibawa ke area semak-semak di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.

“Awalnya korban menolak, namun saat itu tersangka mengancam korban dengan cara untuk membawa korban ke tempat yang lebih jauh lagi dan selain itu tersangka tidak akan mengantarkan korban pulang,” kata Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Tidak berhenti di situ, korban juga dibawa ke area belakang sekolah SMP 6 di Desa Panggung untuk dicabuli secara bergantian oleh para pelaku.


Puncak trauma korban terjadi saat dirinya dibawa ke salah satu rumah tersangka di Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Di sana, korban dipaksa meminum minuman keras hingga tak berdaya sebelum digilir oleh 10 orang.


Akibat rentetan peristiwa mengerikan itu, korban mengalami trauma mendalam hingga ketakutan luar biasa setiap kali bertemu dengan orang lain.

Didampingi pihak keluarga, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polres Sampang.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan perburuan intensif secara bertahap. Pada 30 Juni 2026, Penyidik menangkap 7 orang tersangka awal. 2 Juli 2026, dua tersangka lain kembali diringkus.
Total 12 tersangka resmi ditahan, dan tim buser masih mengejar 15 pelaku lain.

“Terhitung ada 27 tersangka, namun sementara berhasil diamankan 12 tersangka,” ucap Hartono.


Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 setel pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait tindak pidana turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *