Oknum Polisi Anggota KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang, Kok Bisa?

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Mera Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/HO-KPK)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang oknum anggota Polri yang bertugas di internal lembaga antirasuah sebagai tersangka.

Oknum polisi tersebut terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan Staf Administrasi di KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian Republik Indonesia.

“Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pihak atau pejabat lain yang turut menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi tersebut, Budi menyebut penyidik masih terus melakukan pendalaman intensif.

“Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan,” terangnya.

Terjadinya kasus pemerasan yang melibatkan unsur internal ini menjadi pukulan telak bagi lembaga antirasuah. Budi menegaskan, KPK berkomitmen melakukan introspeksi dan pembenahan secara menyeluruh.

“Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang,” tegas Budi.

Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-18 KPK sepanjang 2026 yang digelar pada Rabu (29/7/2026). Dalam operasi senyap di tiga lokasi tersebut, KPK menjaring total 21 orang termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dengan rincian 5 orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan 1 orang di Purworejo.

Dari total 21 orang tersebut, penyidik memboyong 12 orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tim penyidik turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi.

Pada Kamis (30/7/2026), Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya resmi dimunculkan ke publik dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

KPK membeberkan bahwa skandal ini terbagi dalam dua klaster perkara:

1. Klaster Pertama: Dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang.

2. Klaster Kedua: Dugaan pemerasan yang dialami oleh Anom Widiyantoro yang melibatkan oknum staf KPK dari unsur Polri tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *