Opini  

Perputaran Uang Judol Turun Jadi Rp 286 Triliun, Pakar UI Minta Bandar Besar Dilibas!

Ilustrasi. (Foto: Net)

ABnnews – Penurunan nilai perputaran dana judi online (judol) di Indonesia pada 2025 menjadi sinyal positif bahwa langkah penindakan pemerintah mulai membuahkan hasil.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, mengapresiasi capaian tersebut tetapi menegaskan aparat penegak hukum harus melibas bandar besar di balik bisnis haram ini.

Hikmahanto secara khusus menyoroti gebrakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang gencar memblokir akun dan situs judi online, serta menggandeng platform digital untuk memangkas promosi maupun spam.

“Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” tambahnya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran uang judi online pada 2025 susut menjadi Rp 286,84 triliun. Angka ini turun sekitar 20 persen ketimbang tahun 2024 yang mencapai Rp 359,81 triliun.

Penurunan ini merupakan yang pertama kali terjadi setelah tren transaksi judi online terus melambung sejak 2017. Tak hanya perputaran dana, nilai deposit pemain juga tercatat melorot dari Rp 51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun pada 2025.

Kendati demikian, Hikmahanto mengingatkan agar pemerintah tak cepat merasa puas. Pasalnya, kejahatan judi online telah berkembang menjadi kejahatan transnasional terorganisir yang dikendalikan sindikat lintas negara, di mana server hingga bandar utamanya beroperasi di luar negeri.

“Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemblokiran situs semata tidak akan merampungkan masalah jika penggerak utamanya dibiarkan bebas. Terlebih, PPATK mendapati pola transaksi judol kini bergeser menggunakan nominal yang lebih kecil.

Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah memperkuat kerja sama internasional guna mengejar para bandar yang bersembunyi di luar yurisdiksi Indonesia.

“Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” ujar Hikmahanto.

“Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *