ABNnews — Seorang pria berinisial AR yang sehari-hari bekerja sebagai penggiling padi mendadak gempar usai diciduk Tim Densus 88 Antiteror Polri di Ciamis, Jawa Barat, karena terkuak diduga gencar menyebarkan propaganda dan ajakan radikalisme melalui media sosial. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan serta peran AR dalam jaringan terorisme digital.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana membenarkan penangkapan AR yang berlangsung di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (20/7/2026). Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif sebelumnya.
“Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan,” ujar Mayndra dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Mayndra menjelaskan bahwa materi-materi di ruang digital tersebut diduga kuat dimanfaatkan pelaku sebagai sarana propaganda, rekrutmen, hingga penghasutan.
Penangkapan AR berlangsung di kediamannya di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, sekitar pukul 05.30 WIB. Ketua RW setempat, Dadang, membeberkan bahwa dirinya menyaksikan langsung proses penggeledahan yang melibatkan personel Densus 88 dan Satreskrim Polres Ciamis.
Menurut Dadang, AR tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat diamankan petugas.
“Saya hanya dengar dia bilang Innalillahi wa Innaillaihi roojiun,” ungkap Dadang saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (21/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas turut menyita sekitar enam buku bertema tauhid dari rak kamar AR. Meski begitu, Densus 88 belum membeberkan kaitan langsung buku-buku tersebut dengan perkara yang tengah disidik. Penyidik masih terus memeriksa seluruh barang bukti.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengonfirmasi bahwa jajarannya turut mendampingi tim Densus 88 saat penindakan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, AR diketahui bekerja sebagai tukang penggiling padi.
Di mata tetangga dan warga sekitar, AR dikenal sebagai sosok yang menutup diri.
“Hasil di lapangan, yang bersangkutan lebih sifatnya eksklusif, sosialisasi dengan warga cukup jarang,” terang Carsono.
Carsono menambahkan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana terorisme ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Densus 88 Antiteror Polri.
Di sisi lain, Kombes Mayndra mengingatkan bahwa platform media sosial kini marak disalahgunakan menjadi sarana utama penyebaran ajakan ekstremisme dan terorisme.
“Tren propaganda dan rekrutmen terorisme di media sosial harus menjadi atensi semua pihak,” tegas Mayndra.
Densus 88 pun mengimbau masyarakat agar tidak gampang terhasut oleh konten-konten yang memuat ujaran kebencian, pembenaran kekerasan, ataupun propaganda kelompok teroris.
Mayndra menegaskan, proses penegakan hukum kepada AR dijalankan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.












