ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam.
Kasus ini melibatkan kongkalikong untuk meloloskan ekspor ilegal sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019, yang menyeret oknum pejabat Bea Cukai dan PT Sucofindo.
Ketiga tersangka tersebut adalah IS (perwakilan PT PMM), JK (Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang), dan GP (Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang).
“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Syarief membeberkan, praktik kongkalikong ini bermula saat tersangka IS meminta GP untuk memanipulasi pemeriksaan laboratorium. IS meminta agar sampel komoditas tambang tersebut tidak diuji secara komprehensif.
Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang yang masuk daftar komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Dokumen palsu tersebut yang kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan izin ekspor.
Siasat Tersangka IS: Meminta GP menerbitkan dokumen uji laboratorium dengan hasil barang berupa ilmenit yang kandungannya sah untuk diekspor.
Peran Tersangka GP: Menuruti permintaan IS untuk memeriksa sampel secara asal-asalan. Padahal, GP mengetahui bahwa mineral tanah jarang memiliki nilai ekonomis serta strategis yang sangat tinggi dan dilarang diekspor oleh negara.
Skenario ekspor ilegal 390 ton tanah langka ini berjalan mulus setelah tersangka JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang ikut menyalahgunakan wewenangnya.
Berdasarkan hasil analisa pembanding dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat, JK sebenarnya sudah mengetahui secara pasti bahwa barang milik PT PMM itu mengandung logam tanah jarang terlarang. Namun, JK sengaja menyembunyikan informasi tersebut demi memenuhi permintaan IS.
“Yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tegas Syarief.
Hingga saat ini, total nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat hilangnya komoditas strategis tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP.
“Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” pungkas Syarief.












