ABNnews – Kasus penyelundupan narkotika dalam skala besar senilai lebih dari Rp 5 miliar berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Operasi senyap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ini membongkar jaringan peredaran gelap yang ikut menyeret oknum prajurit aktif TNI Angkatan Laut (AL) serta oknum anggota Brimob.
Petugas menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi dari sebuah mobil berpelat Aceh BL 1442 DN pada Sabtu (27/6/2026). Narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut rencananya akan diselundupkan menyeberangi Selat Sunda.
Merespons keterlibatan anggotanya, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Lampung, Letnan Kolonel Laut (P) Irianto Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan perkara ini langsung ke tingkat pusat.
“Sudah saya laporkan ke Mabes AL,” ujar Irianto singkat seusai mengikuti Bhayangkara Half Marathon 2026 di kawasan Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (5/7/2026).
Dari hasil pengembangan penyelidikan di lapangan, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka. Komplotan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur rapi untuk meloloskan barang haram dari pemeriksaan petugas.
HS (Mantan Anggota Kopassus) diduga kuat bertindak sebagai pemilik atau bandar utama dari pasokan narkotika tersebut.
HR (Warga Sipil) berperan sebagai kurir lapangan yang menjemput paket narkoba langsung dari Medan.
HB (Oknum Anggota Brimob Kelapa Dua) diduga membantu meloloskan dan mengawal kendaraan pengangkut narkotika dari Jakarta.
DK (Prajurit Aktif TNI AL) memanfaatkan atribut militer dengan mengenakan seragam dinas aktif untuk membawa tas berisi sabu dan ekstasi langsung ke atas kapal guna mengelabui pemeriksaan pelabuhan.
Guna menghormati hukum masing-masing institusi, proses penyidikan terhadap para tersangka kini dipecah dan ditangani secara terpisah berdasarkan status keanggotaannya.
“Penanganan perkara terhadap tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Berdasarkan kalkulasi kepolisian, keberhasilan menyita 5 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi ini tidak hanya menyelamatkan kerugian materiil bernilai miliaran rupiah, tetapi juga memutus rantai daya rusak narkoba di masyarakat.
Jika barang haram senilai Rp 5 miliar tersebut sampai lolos dan beredar di jalanan, sabu seberat 5 kg itu diperkirakan berpotensi merusak dan dikonsumsi oleh sekitar 150.000 orang, sementara 202 butir pil ekstasi menyasar 202 orang pengguna.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” pungkas Yuni.












