banner 728x250

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya!

Elza Syarief (KOMPAS.com/Rahel Narda)

ABNnews – Pengacara senior Elza Syarief mengambil langkah mengejutkan dengan menyatakan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Elza blak-blakan mengaku merasa dibohongi oleh sang klien dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Elza menegaskan bahwa terhitung sejak Senin (15/6) kemarin, dirinya sudah tidak lagi mengemban status sebagai pengacara Sony.

Langkah mundur ini ia ambil tepat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka baru.

Kekecewaan Elza memuncak karena tim penyidik Kejagung mengungkap adanya dugaan aliran dana panas. Asep ditengarai rutin menyetor sejumlah uang hasil haram jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) langsung ke kantong Sony.

“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin, bagaimana mau JC (Justice Collaborator)? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Lantaran adanya temuan aliran uang yang disembunyikan tersebut, Elza mengaku pesimistis permohonan status JC yang diajukan oleh Sony akan dikabulkan oleh korps adhyaksa.

“Mungkin Krisna (pengacara Sony lainnya) dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ketusnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus megakorupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode anggaran 2025-2026.

Kelimanya merupakan para petinggi dan rekanan, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam konstruksi perkara, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG ini seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah-sekolah penerima.

Namun pada praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk secara sepihak lantaran memiliki kedekatan alias afiliasi dengan para petinggi di BGN.

Mirisnya lagi, banyak yayasan yang ditunjuk tersebut sebenarnya sama sekali tidak memenuhi syarat legalitas untuk menjadi mitra kerja SPPG.

Penyidik juga menemukan adanya modus markup harga pengadaan barang logistik yang sangat fantastis. Pengadaan barang-barang mewah tersebut dinilai sama sekali tidak mendukung kebutuhan operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di lapangan.

Berikut rincian barang hasil markup yang berujung pada kerugian besar keuangan negara:
* 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun

* 32.000 pasang sepatu

* 31.994 unit komputer tablet

* 5.400 unit televisi berukuran 75 inci


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *