banner 728x250

Dalih Obati Anak Kerasukan, Ibu di Riau Sumpal Mulut Anak Pakai Rambut hingga Tewas

Ilustrasi penganiayaan anak (Istimewa)

ABNnews – Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut kembali menggemparkan publik. Seorang anak di bawah umur berinisial A (11), yang berstatus sebagai pelajar, tewas mengenaskan di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Biadabnya, terduga pelaku kekerasan mematikan tersebut merupakan ibu kandung korban sendiri yang berinisial DR (41). Pelaku kini telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (14/5) lalu di kediaman pelaku. Kasus ini terbongkar setelah ayah kandung korban yang tidak terima langsung membuat laporan resmi ke polisi.

Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku DR membeberkan motif di balik aksi kejinya tersebut. DR berdalih tindakan kekerasan itu dilakukan sebagai bagian dari ritual pengobatan spiritual lantaran menduga anaknya tengah kerasukan makhluk halus.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai pengobatan spiritual terhadap korban, dengan alasan korban mengalami kerasukan,” ungkap Emil, Minggu (17/5/2026).

Aksi penganiayaan bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku secara membabi buta melakukan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong ke tubuh korban.

Apes, saat ayah korban (saksi pelapor) mencoba menghentikan aksi gila tersebut, pelaku DR malah mengamuk. DR nekat memukul korban dan suaminya sendiri menggunakan kaleng bekas susu kental manis yang sehari-hari dijadikan asbak.

Kegilaan pelaku tidak berhenti di situ. DR kemudian menjambak dan memasukkan potongan rambut, ikat rambut, hingga kertas secara paksa ke dalam mulut bocah malang tersebut. Benda-benda itulah yang akhirnya menutup rapat saluran pernapasan korban.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar jeritan mencekam itu awalnya tidak berani merangsek masuk ke dalam rumah pelaku.

Setelah situasi dirasa semakin genting, masyarakat bersama tokoh setempat akhirnya mendobrak pintu rumah dan langsung mengamankan pelaku serta korban. Warga kemudian memanggil bidan desa untuk mengecek kondisi korban. Namun apes, korban dinyatakan sudah mengembusen napas terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta sejumlah benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan,” tegas Emil.

Mendapat laporan dari Polsek Kunto Darussalam, tim piket Satreskrim Polres Rohul langsung bergerak cepat mengamankan pelaku serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, dan sebuah kaleng asbak.

Atas perbuatan sadisnya, DR kini dibayangi hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas,” pungkas Emil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *