banner 728x250

Mahfud MD Singgung Kasus Eks Kepala BGN Dadan Hindayana: Kalau Perlu Hukum Mati!

Mahfud MD. (Foto: istimewa)

ABNnews – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara blak-blakan menyinggung nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat berbicara mengenai sanksi bagi para koruptor kelas kakap.

Mahfud menegaskan, bagi para pelaku mega-korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis, hukuman seperti potong tangan tidaklah cukup, melainkan kalau perlu dijatuhi vonis hukum mati.

Menurut Mahfud, jika wacana hukuman potong tangan ala hukum Islam yang kerap digaungkan sebagian pihak diterapkan di Indonesia, para pelaku korupsi bernilai triliunan rupiah seperti Dadan justru akan sangat diuntungkan karena sanksi tersebut dinilai kurang setimpal.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati,” tegas Mahfud saat menyampaikan pidato di hadapan para santri di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Minggu (14/6/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, vonis mati jauh lebih layak untuk dipertimbangkan oleh penegak hukum demi memberikan efek jera yang nyata sekaligus membersihkan negara dari cengkeraman para pencuri uang rakyat di level tertinggi.

Dalam ceramahnya, Mahfud juga menyoroti pandangan beberapa pihak di media massa yang sering mengaitkan penanganan korupsi dengan penerapan hukum potong tangan secara mentah-mentah. Ia menilai pemahaman seperti itu sering kali disampaikan secara keliru ke publik.

Menurut Mahfud, narasi tersebut kerap dilempar tanpa melihat konteks sosiologis serta tujuan utama dari sebuah hukuman secara menyeluruh.

Menghukum koruptor kakap, kata dia, tidak bisa hanya difokuskan pada potong tangan semata karena nilainya terlampau kecil dibanding kerusakan yang diperbuat.

“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, ‘pakai aja pak hukum Islam, begitu korupsi potong tangannya’. Kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan,” cetus Mahfud.

Guna memperkuat argumennya, pria asal Madura ini membeberkan contoh nyata dari praktik hukuman potong tangan yang berlaku di Arab Saudi.

Berdasarkan pengamatannya, hukuman fisik tersebut secara faktual tidak otomatis menyurutkan niat seseorang untuk kembali berbuat curang atau mencuri.

“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan itu kalau saudara naik haji-umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ungkap Mahfud.

Atas dasar realitas itulah, Mahfud berpandangan bahwa esensi utama dari hukuman terhadap koruptor seharusnya mengarah pada pembatasan ruang gerak serta pencabutan total terhadap akses keuangan dan kekuasaan mereka. Penjara dinilai lebih efektif untuk mematikan fungsi birokrasi yang biasa disalahgunakan oleh para pelaku.

“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses, itu tangannya masukkan penjara aja agar tidak menandatangani cek, kan begitu,” pungkas Mahfud yang langsung disambut riuh para jemaah yang hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *