ABnnews – Nasib malang menimpa SA (33), seorang wanita asal Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
SA harus memendam luka batin yang mendalam setelah mengaku disetubuhi berkali-kali oleh ayah kandungnya sendiri selama delapan tahun terakhir hingga berujung diceraikan oleh sang suami.
Pilu yang selama ini tertutup rapat itu justru tersingkap di momen malam pertama, persis setelah ia dinikahi oleh seorang pria yang dijodohkan oleh pihak keluarga pada 23 April lalu.
Secara tiba-tiba, SA menceritakan rahasia kelam tersebut kepada suaminya. Imbas dari pengakuan mengejutkan itu, pertemuan keluarga besar digelar pada 7 Mei 2026, yang berakhir dengan keputusan sang suami menceraikan SA.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban terkait dugaan kasus persetubuhan tersebut.
“Laporan sudah diterima, LP resmi terbit pada tanggal 20 Mei. Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi juga sudah memanggil korban, pelapor, serta terduga pelaku sekaligus terlapor untuk dimintai keterangan. Namun terlapor sampai saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian karena alasan biaya,” ungkap Gofur saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).
Meski laporan sudah bergulir, polisi menemui kendala di lapangan karena keterangan yang diberikan oleh SA kerap berubah-ubah saat diinterogasi.
Hal ini terjadi lantaran korban terindikasi mengalami disabilitas grahita (tuna grahita). Kondisi tersebut dikonfirmasi oleh Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandung Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari pendamping, bahwa pelapor di sini memiliki indikasi disabilitas tuna grahita, sehingga keterangannya masih berubah-ubah. Itu yang masih terus didalami anggota,” jelas Gofur.
Situasi di lapangan makin pelik karena saat ini SA diungsikan untuk tinggal sementara waktu di kediaman saudaranya. Namun, SA dilaporkan kerap kali kabur dari rumah tersebut karena dorongan emosional untuk kembali pulang ke rumah orang tuanya dan bertemu dengan terduga pelaku.
“Korban ini masih ditampung oleh saudaranya, namun korban ingin selalu pulang kembali ke orang tuanya (terduga pelaku), yang akhirnya korban kabur dari rumah saudaranya dan kembali ke orang tuanya,” tambah Gofur.
Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak PPPA KBB, Deden Irwan, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, SA memang mengalami gangguan psikologis dan perkembangan mental.
“Iya, secara mental masuk kategori disabilitas kejiwaan. Kami sudah periksakan ke dokter dan mendapatkan surat keterangan disabilitas,” tutur Deden.
Deden tidak menampik jika keterbatasan mental ini membuat proses penggalian informasi oleh petugas menjadi cukup menantang.
Kendati demikian, pihak PPPA telah melakukan langkah konkret dengan mendampingi korban menjalani pemeriksaan fisik ke rumah sakit guna membuktikan dugaan persetubuhan tersebut.
“Ya begitu, keterangannya berubah-ubah. Dia juga kalau diajak ngobrol agak susah, angin-anginan karena mungkin kondisinya seperti itu. Cuma kalau berdasarkan hasil visum, memang sudah tidak perawan,” pungkas Deden.













