ABNnews – Tiga orang pria berinisial SA, RD, dan DD resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Karawang atas kasus video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta gay di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, ketiga sosok tersangka ini kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
Langkah tegas penetapan status tersangka ini diambil setelah tim penyidik Polres Karawang mengumpulkan sejumlah bukti permulaan yang cukup dari hasil serangkaian penyelidikan intensif.
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi hiburan malam tersebut, polisi juga telah maraton meminta keterangan dari barisan saksi.
Sebagai informasi, potongan video berdurasi singkat tersebut sebelumnya sempat beredar luas di berbagai platform media sosial hingga memicu kegaduhan dan perhatian publik.
Rekaman yang memperlihatkan riuh aktivitas di dalam THM itu pun langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa proses penyidikan ini sengaja digulirkan demi mendalami dan menguliti dugaan pelanggaran hukum yang termaktub dalam video viral tersebut.
“Video yang beredar luas di media sosial tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman guna memastikan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi,” ungkap Hendra saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Hendra membeberkan, dalam proses menguatkan konstruksi perkara ini, tim penyidik sedikitnya sudah memeriksa tujuh orang saksi secara mendalam. Pemeriksaan intensif ini dilakukan demi memetakan dan memastikan peran dari masing-masing tersangka.
Tak ingin gegabah, penyidik Polres Karawang juga terpantau terus melakukan koordinasi melekat dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah koordinasi ini berfokus pada pemantapan penerapan pasal-pasal pidana yang paling tepat untuk menjerat para tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman menyeluruh tersebut, polisi akhirnya mantap menaikkan status SA, RD, dan DD sebagai tersangka utama. Ketiganya dipastikan bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian memastikan roda proses hukum terhadap ketiga tersangka saat ini masih terus menggelinding. Penyidik tengah berfokus merampungkan dan melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Terkait jeratan hukum, ketiga tersangka dipastikan bakal dikenakan Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Jika nantinya terbukti bersalah di meja hijau, para tersangka harus siap mendekam di balik jeruji besi sesuai ancaman maksimal yang disangkakan, yakni 9 tahun penjara.
Polda Jabar menjamin penanganan perkara sensitif ini akan berjalan tegak lurus sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang berlaku. Setiap butir keterangan saksi serta alat bukti yang ditemukan di lapangan dijamin akan dibedah secara transparan di dalam proses penyidikan.













