ABNnews – Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membongkar jejak bejat seorang begal sadis berinisial RP, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan mendalam pihak kepolisian, pelaku yang kerap mengincar pemotor perempuan pada malam hari ini diketahui telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap dua korban berbeda di lokasi kejadian (TKP) yang sama.
Pelarian RP sendiri berakhir setelah dirinya diterjang timah panas pada bagian kaki. Tindakan tegas dan terukur itu terpaksa diambil oleh petugas lantaran pelaku berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku terbilang sangat sadis. Ia selalu membekali diri dengan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam dan membuat korbannya tidak berdaya.
“Kasus ini menonjol karena pelaku saat beraksi mengancam korban dengan pisau di leher dan perut. Dari situlah kami gerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan kasus pembegalan disertai pemerkosaan ini bermula dari adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh salah satu korban ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi identitas dan mengendus keberadaan RP.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sengaja berburu mangsa perempuan yang berkendara sendirian pada malam hari. Setelah posisi korban dikuasai di tempat sepi, pelaku langsung menodongkan pisau, merampas barang berharga, hingga memaksa korban mengirimkan sejumlah uang.
“Setelah memerkosa korban, pelaku memaksanya mentransfer uang Rp 3 juta serta merampas iPhone 11. Korban kedua juga dilakukan di TKP yang sama,” ungkap Dedi membeberkan hasil pemeriksaan.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk memeriksa kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara. Di saat yang sama, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap RP di pengadilan.
Akibat perbuatan biadabnya, RP dipastikan bakal menghadapi hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 479 tentang pemerkosaan.
Untuk dakwaan pasal pencurian dengan kekerasan, RP terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara untuk pasal pemerkosaan, pelaku diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun kurungan penjara.













