ABNnews – Pesta pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah menjadi tragedi berdarah yang mencekam. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menciduk seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial EF (67).
Kakek nekat ini tega menusuk mantan istrinya sendiri, ES (55), tepat di atas panggung saat resepsi pernikahan anak kandung mereka.
Aksi brutal tersebut pecah di Gelanggang Remaja, Jalan Sunter Karya Timur, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (23/5/2026) siang.
“Motif pelaku melakukan aksi pidana ini diduga karena dendam, namun kami masih melakukan pendalaman,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Sebelum melancarkan aksi mautnya, pelaku ternyata sudah menyiapkan segalanya secara matang. Petugas menemukan selembar surat yang ditulis tangan oleh pelaku sebelum berangkat ke lokasi kondangan.
Isi surat tersebut meluapkan seluruh rasa sakit hati mendalam terhadap korban selama mereka masih membina rumah tangga dulu.
“Jadi pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” beber Hamdan.
Akibat tikaman mendadak itu, korban menderita luka serius dan bersimbah darah. ES langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis super intensif.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian, peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku datang sebagai tamu undangan di acara pernikahan anak kandungnya sendiri.
Petaka bermula saat pelaku melangkah naik ke atas pelaminan. Begitu giliran bersalaman dengan korban, EF dengan cepat merogoh tasnya dan langsung menghujamkan sebilah pisau yang telah ia siapkan dari rumah.
Tikaman telak itu mengenai tubuh korban hingga langsung jatuh tersungkur di depan para tamu undangan. Pihak keamanan gedung yang panik langsung mengamankan pelaku dan menghubungi piket Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung meluncur ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa para saksi mata yang syok melihat insiden tersebut.
Saat ini, kakek nekat beserta pisau pembuat petaka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Priok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami langsung datang ke tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Pelaku ini dijerat pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman penjara empat tahun,” tegas Hamdan.













