banner 728x250

Polsek Pesanggrahan Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Jaklingko

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews–Seorang wanita inisial NS (30) ditangkap Polsek Pesanggrahan karena diduga sebagai pelaku penganiayaan penumpang wanita inisial B (27) di angkutan Jaklingko rute 49 Lebak Bulus–Cipulir tepatnya Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Dalam angkutan Jaklingko 49 dimana korban inisial B mendapatkan tindakan fisik kekerasan, antara pemukulan dan juga penendangan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial NS,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta, Sabtu (23/5/2026), dilansir dari Antara.

Seala mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (21/5) sekitar pukul 10.20 WIB di dalam angkutan Jaklingko saat melintas di kawasan kolong Tol Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketika kendaraan melintas di kolong Tol Pasar Bintaro, pelaku naik dan duduk di bangku belakang sisi kanan. Pelaku kemudian meminta penumpang lain membantu men-tap kartu pembayaran, namun mesin sempat mengalami gangguan (error).

Setelah kartu berhasil digunakan, korban menerima kartu tersebut dari penumpang lain untuk diserahkan kembali kepada pelaku. Namun, pelaku menarik kartu dari tangan korban secara kasar.

Tak lama kemudian, saat ada korban turun kendaraan, pelaku tiba-tiba menampar pipi kiri korban.

Korban sempat mempertanyakan tindakan tersebut, namun pelaku kembali menampar korban sebanyak dua kali dan menendangnya satu kali. Keduanya kemudian terlibat adu mulut hingga sopir menghentikan kendaraan dan seluruh penumpang diminta turun.

“Saat korban hendak turun dari kendaraan, pelaku kembali menendang korban hingga mengenai lengan kiri. Penumpang lain kemudian melerai keduanya,” kata dia.

Korban selanjutnya melapor ke kepolisian beserta menyerahkan barang bukti. Polisi akhirnya mengamankan barang bukti berupa video kejadian, visum et repertum korban dan mencari pelaku.

“Pada Jumat (22/5) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” katanya.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/80/V/2026/SPKT/Polsek Pesanggrahan/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Mei 2026.

Pelaku dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *