ABNnews – Angin segar berembus bagi Anda pemilik atau yang berencana membeli kendaraan listrik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk menggratiskan alias memberikan pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan setrum tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah taktis pemerintah untuk merespons ketidakpastian harga energi fosil global sekaligus mempercepat migrasi ke energi bersih.
Instruksi tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Langkah ini merupakan karpet merah lanjutan untuk menyokong Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 demi percepatan ekosistem Battery Electric Vehicle (BEV) di tanah air.
Gak main-main, insentif fiskal yang diwajibkan oleh Mendagri ini mencakup dua komponen pajak daerah yang paling menguras dompet, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menariknya lagi, fasilitas istimewa ini tidak hanya menyasar kendaraan listrik baru pabrikan tahun 2026 atau sebelumnya, melainkan juga berlaku bagi kendaraan rakitan modifikasi alias konversi dari bahan bakar bensin.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri Tito Karnavian dalam SE tersebut, dikutip Kamis (7/5/2026).
Kemendagri membeberkan bahwa kebijakan radikal ini sengaja dipacu karena melihat dinamika ekonomi global yang kian tak menentu. Instabilitas ketersediaan dan lonjakan harga minyak serta gas dunia dinilai mulai memberikan tekanan bagi kondisi perekonomian dalam negeri.
Lewat pembebasan pajak ini, pemerintah berharap efisiensi, ketahanan, dan konservasi energi di sektor transportasi bisa terdongkrak. Target bonusnya, kualitas udara di kota-kota besar bisa kembali bersih dan ramah lingkungan.
Tito meminta aturan ini tidak hanya sekadar menjadi macan kertas di daerah. Seluruh gubernur diwajibkan segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagai payung hukum eksekusi nyata di lapangan.
Tak hanya itu, para kepala daerah ini juga diberi tenggat waktu (deadline) ketat untuk melaporkan progres pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.













