ABNnews – Kabar mengejutkan datang dari meja hijau. Bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi fantastis sebesar Rp 531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.
Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (22/4/2026). Hary Tanoe dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa transaksi surat berharga yang sudah bergulir sejak tahun 1999.
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji mengabulkan gugatan CMNP untuk sebagian. Hary Tanoe (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II) dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 28.000.000 atau sekitar Rp 481 miliar.
Menariknya, hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil atau menembus tabir perusahaan. Artinya, tanggung jawab hukum yang biasanya hanya sebatas aset perusahaan, kini bisa menyasar ke harta pribadi Hary Tanoe karena dinilai ada iktikad tidak baik dalam memanfaatkan nama korporasi.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” bunyi amar putusan tersebut, dikutip Kamis (23/4/2026).
Tak hanya ganti rugi materiil, Hary Tanoe dkk juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Jika ditotal dengan nilai materiil, angka yang harus dibayarkan mencapai kisaran Rp 531 miliar.
Kasus ini sendiri bermula dari transaksi tukar-menukar surat berharga pada tahun 1999. Saat itu, CMNP menukar asetnya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Bank Unibank yang diinisiasi oleh pihak tergugat. Sialnya, NCD tersebut belakangan tidak bisa dicairkan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Namun, karena ini masih putusan tingkat pertama, pihak Hary Tanoe masih memiliki hak untuk melawan.
“Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tenggang waktu 14 hari,” jelas Sunoto.













