banner 728x250

Diduga Menghasut, Ade Armando dan Permadi Arya Kini dalam Lidik Polda Metro

Ade Armando dan Permadi Arya (Kolase Tribunnews)

ABNnews – Polda Metro Jaya tengah bergerak mengusut laporan terkait dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang menyeret dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya. Laporan ini dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4).

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan gegabah dalam menangani kasus ini. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan dari pihak pelapor dan saksi-saksi.

Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan analisa mendalam terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor. Proses pengujian akan dilakukan secara ketat melalui laboratorium digital forensik kepolisian agar hasilnya akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Laporan ini bermula dari konten video yang diunggah melalui kanal YouTube Cokro TV. Pihak kepolisian sudah membenarkan bahwa laporan yang masuk berkaitan dengan isi konten di kanal tersebut. Hingga saat ini, status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan (lidik).

“Terlapornya dalam lidik,” tegas Budi saat memberikan keterangan sebelumnya pada Selasa (21/4/2026).

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, yang datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026), menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kesadaran etis warga negara. Mereka menilai konten yang disebarkan telah melampaui batas dan memicu keresahan.

Paman menegaskan bahwa sebagai negara hukum, segala permasalahan seharusnya diselesaikan melalui rel hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang provokatif.

“Kami datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya, dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Paman Nurlette.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *