ABNnews – Bak jatuh tertimpa tangga, ratusan warga Blora harus menelan pil pahit. Mereka menjadi korban penipuan berkedok investasi aplikasi ‘Snapboost’.
Bukannya cuan yang didapat, uang puluhan juta rupiah milik warga justru raib tak berbekas. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar!
Suasana Mapolres Blora pun sempat riuh pada Jumat (17/4/2026). Belasan warga datang bergantian untuk membuat pengaduan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Setidaknya ada 17 orang yang secara resmi melapor sejak sore hingga malam hari, menuntut keadilan atas nasib sial yang menimpa mereka.
Janji Cuan Berujung Petaka
Salah satu korban, Johan (45), seorang guru SMA 1 Blora, tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia melaporkan sosok yang dianggap sebagai pengembang Snapboost di Blora, yakni Diana Christyani.
Johan mengaku sudah menyetor dana bertahap sejak pertengahan Maret 2026. Tak tanggung-tanggung, ia menyetor hingga Rp 49,5 juta.
“Saya tertarik karena harapan atau omongan yang beliau (Diana) sampaikan meyakinkan, ada promo-promo yang menggiurkan juga. Jadi saya ikut saja,” ujar Johan dikutip kompascom, Sabtu (18/4/2026)
Selama sebulan berinvestasi, Johan mengaku belum pernah sekalipun menikmati hasil atau melakukan penarikan (withdraw). Padahal, ia berharap investasi ini bisa memperbaiki kondisi ekonominya.
Curiga Sejak Awal April
Kecurigaan Johan mulai muncul pada 3 April 2026. Saat ia mencoba menarik dana, selalu ada alasan dari aplikasi, mulai dari kendala verifikasi hingga hal lainnya. Masalah ini berlanjut hingga 12 April 2026.
“Tanggal 3 April itu kan sebenarnya sudah bisa tertarik tapi selalu ada alasan-alasan verifikasi dan sebagainya. Akhirnya molor lagi tanggal 12 April. Setelah itu kepercayaan terakhir akhirnya setelah tanggal 12 sudah saya anggap ini setan semua,” tegasnya.
Johan pun berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan hal-hal yang berbau instan, apalagi menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Leader Mengelak: ‘Saya Juga Korban!’
Di sisi lain, Diana Christyani yang disebut-sebut sebagai leader atau pengembang Snapboost di Blora, memberikan pembelaan. Ia keberatan jika diminta bertanggung jawab secara hukum atas macetnya aplikasi tersebut.
Menurut Diana, para member mendaftar dengan sukarela. Ia bahkan mengklaim dirinya juga rugi karena dananya tertahan di aplikasi tersebut.
“Kalau dituntut, menurut saya tidak bisa. Karena mereka mendaftar dengan sukarela. Bahkan saya sering membantu memasangkan aplikasinya di waktu istirahat saya. Saya juga korban, dana saya pun ada di sana,” dalih Diana saat ditemui wartawan di Blora, Rabu (15/4/2026) lalu.
Sebagai informasi, setidaknya terdapat 725 warga Blora yang terjerat aplikasi ‘Snapboost’ dengan total nilai deposit mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Kini, para korban hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian Blora.













