ABNnews — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan BPJPH dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja.
Melalui kebijakan ini, BPJPH menegaskan penerapan pola kerja Work From Home (WFH) yang tidak hanya mengedepankan fleksibilitas, tetapi juga menuntut disiplin tinggi, akuntabilitas dan responsivitas kinerja, agar tetap produktif.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa WFH harus dipahami sebagai bagian dari perubahan budaya kerja birokrasi yang berorientasi hasil, bukan sekadar penyesuaian teknis.
“Penerapan WFH adalah bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi hasil. Ini bukan ruang untuk menurunkan kinerja, tetapi justru momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas ASN,” kata Haikal Hasan, dikutip pada Selasa (07/04).
Ia juga menegaskan bahwa efisiensi mobilitas menjadi salah satu esensi utama dalam pelaksanaan WFH. “Efisiensi mobilitas menjadi esensi dari pelaksanaan WFH. Dengan tidak bepergian menggunakan kendaraan, akan berdampak langsung pada efisiensi, sekaligus meningkatkan fokus, produktivitas, dan kualitas kinerja,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, implementasi WFH memiliki batasan yang jelas dan harus dijalankan dengan disiplin tinggi oleh seluruh pegawai.
“WFH adalah bekerja dari rumah dengan status aktif dan siap siaga. WFH berbeda dengan Work From Anywhere (WFA) yang memberi fleksibilitas lokasi. Setiap pegawai tetap wajib menjalankan tugas secara penuh dari rumah atau tempat tinggalnya dengan tingkat responsivitas yang tinggi. Seluruh perangkat komunikasi harus dalam kondisi aktif dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja,” papar Aqil Irham.
Sestama menambahkan, ketidakaktifan komunikasi atau keterlambatan respons tidak dapat dibenarkan dalam skema kerja WFH. Sebab, hal itu justru bertentangan dengan esensi WFH itu sendiri yang bertujuan untuk meminimalisasi mobilitas dan kegiatan dioptimalkan secara daring agar seluruh waktu dan energi dapat difokuskan pada penyelesaian tugas secara disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Adapun layanan sertifikasi halal sertifikasi halal yang terdigitalisasi melalui Sihalal tetap berlangsung sebagaimana biasa. Sementara, layanan informasi dan konsultasi melalui PTSP dilaksanakan melalui kanal-kanal resmi layanan BPJPH (Call center 176, WA 08111421142 atau e-mail layanan@halal.go.id).” jelasnya.
Melalui SE ini, BPJPH mentargetkan terwujudnya budaya kerja yang adaptif, responsif, dan berbasis kinerja. Bahkan, penerapan WFH diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan kinerja organisasi secara adaptif, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
***













