banner 728x250

Resmi! Dedi Mulyadi Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama Buat Perpanjang STNK, Cek Aturannya

Ilustrasi. Pajak kendaraan. (Foto: Rayanti/detikOto)

ABNnews – Kabar gembira buat kamu para pemilik kendaraan di Jawa Barat! Sekarang, urusan perpanjang STNK tahunan nggak bakal bikin dahi berkerut lagi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi merilis surat edaran yang menyatakan bayar pajak kendaraan tak lagi wajib melampirkan KTP pemilik lama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Langkah progresif ini diambil untuk memudahkan warga Jabar menunaikan kewajiban tanpa hambatan birokrasi.

Bikin Warga Jabar Makin Taat Pajak

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa kemudahan ini diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendongkrak kesadaran wajib pajak di wilayah “Bumi Pasundan”.

“Diberitahukan kepada masyarakat Jawa Barat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” begitu bunyi poin utama surat edaran tersebut.

Lalu, Apa Syarat Barunya?

Masyarakat yang ingin membayar pajak tahunan kini cukup menunjukkan STNK dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau memiliki kendaraan tersebut.

Jadi, nggak perlu lagi deh tuh repot-repot “pinjam” KTP ke pemilik sebelumnya yang mungkin sudah pindah alamat atau susah dihubungi.

“Pemberian kemudahan ini berlaku mulai tanggal 6 April 2026. Segera lakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” tulis penjelasan di edaran itu.

Catatan Penting: Hanya untuk Pajak Tahunan!

Perlu diingat ya, kemudahan tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan alias pengesahan tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan yang dibarengi ganti pelat nomor, prosedurnya tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Menariknya lagi, buat kamu yang ogah antre di kantor Samsat, pembayaran pajak tahunan ini sudah bisa dilakukan secara online! Kamu bisa menggunakan aplikasi Signal milik Korlantas Polri atau aplikasi Sapawarga kebanggaan Jawa Barat. Nggak perlu cek fisik, dan stempel pengesahannya pun tersedia dalam bentuk QR Code yang praktis banget.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *