banner 728x250

Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus, Polisi Temukan Alat Sabu Hingga Obat Kuat

Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang Perempuan di Jakpus, (Instagram @jakarta.trending)

ABNnews – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39).

Pria ini diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap penumpang perempuannya di kawasan Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, peristiwa bejat itu terjadi pada Sabtu (14/3) lalu di sekitar Apartemen Istana Harmoni.

Korban yang awalnya merasa aman memesan layanan transportasi daring, justru dibuat ketakutan oleh gelagat mencurigakan pelaku di tengah jalan.

Bawa Mobil ke Tempat Sepi Lalu Menindih Korban

Pelaku diduga sengaja memanfaatkan profesinya untuk mencari mangsa. Setelah membangun komunikasi yang bikin risih, WAH nekat membawa mobilnya ke lokasi sepi. Di situlah aksi cabul terjadi secara paksa.

“Pelaku diduga melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Beruntung, korban yang dalam posisi rentan sempat merekam kejadian tersebut sebagai bukti. Ia melawan sekuat tenaga hingga akhirnya berhasil meloloskan diri dari dalam mobil maut tersebut.

Diciduk di Depok, Polisi Temukan Barang Bukti Mengejutkan

Berbekal video rekaman korban yang viral di media sosial, polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. WAH akhirnya tak berkutik saat diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, pada Rabu (1/4/2026).

Saat menggeledah mobil pelaku, polisi dibuat geleng-geleng kepala. Ditemukan sejumlah barang bukti yang tak biasa dibawa seorang sopir taksi, mulai dari alat isap sabu (bong), plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, hingga alat kontrasepsi.

Kini, WAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *