ABNnews – Raksasa teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akhirnya buka suara terkait kebijakan anyar pemerintah yang memangkas potongan aplikasi ojek online (ojol).
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan potongan maksimal aplikator hanya sebesar 8 persen, jauh merosot dari sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan pihaknya siap mengikuti titah pemerintah. Hal ini merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan tepat pada perayaan May Day.
Bos GoTo menyebut pihaknya berkomitmen untuk selalu selaras dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah, terutama menyangkut kesejahteraan para mitra pengemudi.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ungkap Hans dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2026).
Meski menyatakan patuh, Hans menyebut saat ini pihak Gojek tengah mendalami detail teknis dari penyesuaian baru tersebut. Koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terus dilakukan agar layanan tetap stabil bagi driver maupun pelanggan.
“Kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi agar Gojek dapat tetap memberi manfaat berkelanjutan kepada mitra driver dan pelanggan,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Hari Buruh Internasional menyinggung soal ketidaksetujuannya terhadap potongan 20 persen yang selama ini diberlakukan aplikator. Menurutnya, angka tersebut harus ditekan hingga di bawah 10 persen demi keadilan bagi pekerja.
Lewat Perpres No. 27 Tahun 2026, pemerintah secara resmi mengubah skema bagi hasil dari 80-20 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk pihak aplikasi.
Tak cuma soal cuan yang masuk ke dompet, beleid baru ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan ekstra bagi mitra mereka. Hal ini mencakup jaminan kesehatan hingga perlindungan risiko di jalan raya.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” tegas Prabowo.













