Oleh: Dr. Selamat Ginting
Pendahuluan
Gugurnya satu prajurit TNI dan lukanya beberapa personel lainnya dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) akibat serangan Israel di Lebanon bukan sekadar kabar duka.
Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa pasukan penjaga perdamaian di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kini tidak lagi kebal dari eskalasi konflik modern yang semakin kabur batasnya.
Dalam doktrin klasik, pasukan penjaga perdamaian adalah simbol netralitas, pelindung stabilitas, dan perpanjangan tangan komunitas internasional untuk mencegah konflik meluas.
Ketika mereka menjadi korban, yang terluka bukan hanya personel militer, tetapi juga legitimasi sistem keamanan global. Pertanyaannya: bagaimana Indonesia harus merespons?
Bukan Sekadar Belasungkawa
Langkah pertama tentu penghormatan kepada prajurit yang gugur. Namun berhenti pada seremoni adalah kekeliruan strategis. Indonesia tidak boleh memposisikan insiden ini sebagai “risiko biasa” dari penugasan luar negeri.
Ada perbedaan mendasar antara risiko tempur dan pelanggaran terhadap pasukan penjaga perdamaian. Jika serangan tersebut terjadi akibat kelalaian atau bahkan kesengajaan, maka ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum humaniter internasional.
Oleh karena itu, respons Indonesia harus naik kelas: dari emosional menjadi struktural.
Indonesia perlu mengirimkan nota protes keras melalui jalur multilateral kepada pihak terkait, khususnya melalui PBB.
Ini bukan sekadar formalitas diplomatik, tetapi penegasan bahwa darah prajurit Indonesia tidak bisa dinegosiasikan.
Dalam konteks ini, diam atau respons lunak justru berbahaya. Ia menciptakan preseden bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian dapat ditoleransi selama dibungkus narasi “kesalahan operasional”.
Padahal, jika standar ini dibiarkan, maka seluruh pasukan perdamaian dunia berada dalam risiko yang sama.
Investigasi Independen
Kunci dari kasus ini adalah transparansi. Indonesia harus mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membentuk investigasi independen.
Ada tiga kemungkinan yang harus diuji:
1. Salah sasaran (misidentifikasi target),
2. Kelalaian dalam operasi militer,
3. Pelanggaran disengaja.
Tanpa kejelasan, keadilan tidak akan pernah tercapai. Dan tanpa keadilan, kepercayaan terhadap misi perdamaian akan runtuh.
Insiden ini seharusnya tidak berhenti di laporan internal. Indonesia bersama negara kontributor pasukan lainnya perlu mendorong pembahasan serius di Dewan Keamanan.
Masalahnya selama ini jelas bahwa pasukan penjaga perdamaian sering ditempatkan di zona konflik aktif, tetapi dengan mandat terbatas. Mereka diminta menjaga perdamaian, tetapi tidak diberi kewenangan memadai untuk melindungi diri secara optimal. Paradoks ini harus diakhiri.
Aturan Main di Lapangan
Indonesia juga harus melakukan evaluasi internal terhadap Rules of Engagement (ROE) bagi pasukan United Nations Interim Force in Lebanon.
Apakah prajurit memiliki perlindungan yang cukup?
Apakah sistem peringatan dini memadai?
Apakah koordinasi dengan pihak bertikai berjalan efektif?
Jika jawabannya tidak, maka pengiriman pasukan tanpa perbaikan hanya akan memperbesar risiko korban berikutnya.
Indonesia tidak sendiri. Banyak negara mengirimkan pasukan ke UNIFIL. Di sinilah pentingnya membangun koalisi negara kontributor pasukan (Troop Contributing Countries/TCC).
Tekanan kolektif akan jauh lebih kuat dibandingkan langkah unilateral. Ini juga akan memaksa PBB untuk tidak sekadar menjadi pengamat, tetapi bertindak sebagai penjamin keamanan pasukan yang berada di bawah mandatnya.
Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor utama pasukan penjaga perdamaian dunia. Ini adalah kebanggaan sekaligus instrumen diplomasi internasional.
Namun ada garis batas yang tidak boleh dilanggar, yakni keselamatan prajurit. Jika sistem tidak mampu menjamin keamanan minimum, maka Indonesia perlu berani mengevaluasi tingkat keterlibatan, bukan sebagai bentuk mundur, tetapi sebagai tekanan politik agar sistem diperbaiki.
Insiden ini adalah ujian, bukan hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi sistem global yang selama ini mengandalkan pasukan penjaga perdamaian sebagai penyangga konflik.
Jika Indonesia bersikap biasa saja, maka dunia akan mencatat: satu nyawa prajurit perdamaian bisa hilang tanpa konsekuensi berarti.
Namun jika Indonesia bersikap tegas, melalui diplomasi keras, dorongan investigasi, dan tekanan kolektif, maka ini bisa menjadi titik balik, pasukan penjaga perdamaian bukan target yang bisa diserang tanpa pertanggungjawaban.
Darah yang tumpah di Lebanon tidak boleh berhenti sebagai duka. Ia harus menjadi dasar bagi perubahan.
*) Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)













