banner 728x250

Pekan Depan DPR Gelar RDP Kasus Pelecehan Seksual Diduga Dilakukan Pendakwah AM

Ilustrasi pelecehan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi III DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas kasus dugaan pelecehan seksual pendakwah Syaikh AM. Dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi sejak 2017 sampai 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan rapat audiensi rencananya akan digelar pada Kamis (02/04) pekan depan.

“Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (26/03).

Dalam rapat nanti, Habib mengatakan pihaknya mengundang perwakilan korban, kuasa hukum, dan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.

Habib meluruskan tergugat pelaku bukan Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), atau Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), seperti yang selama ini beredar. “Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syaikh,” kata Habib.

Politikus Partai Gerindra itu berharap rapat nantinya dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban.

Syaikh AM sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.

Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” kata Benny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *