ABNnews – Suasana apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kemensos, Kamis (26/3/2026) pagi, berubah drastis menjadi hening dan penuh ketegangan. Mensos Saifullah Yusuf secara blak-blakan mengumumkan pemberhentian satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK.
Ratusan peserta apel tampak terpaku saat pria yang akrab disapa Gus Ipul itu membacakan surat keputusan tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih birokrasi di lingkungan Kemensos.
Dosa besar apa yang dilakukan hingga berujung pemecatan? Gus Ipul mengungkapkan bahwa satu orang ASN yang ia berhentikan itu sudah keterlaluan. Yang bersangkutan diketahui mangkir dari tugas selama bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas.
“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir ini tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” tegas Gus Ipul di hadapan para pegawai, Kamis (26/3).
Tak hanya PNS, Gus Ipul juga tak memberi ampun bagi tiga tenaga pendamping PKH berstatus PPPK. Mereka resmi dipecat karena dinilai tidak menjaga integritas dan performa yang sudah ditetapkan kementerian.
Pemecatan ini ternyata bukan kejadian pertama. Berdasarkan catatan evaluasi kedisiplinan tahun lalu, terdapat hampir 500 pegawai yang sempat dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang di antaranya berujung pada pemutusan hubungan kerja alias diberhentikan.
Ternyata, “radar” kedisiplinan Kemensos masih terus menyala. Gus Ipul membocorkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses sejumlah pegawai lain yang juga terendus melakukan pelanggaran berat.
“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kita proses. Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” pungkasnya dengan nada tegas.













