ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas, mantan menteri agama terkait kasus korupsi tambah kuota haji 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis malam, mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupah.
“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Hasil perhitungan kerugian negara tersebut kira-kira sekitar Rp622 miliar,” papar Asep.
Sebelumnya, Yaqut kembali menegaskan tidak menerima sepeser pun atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya. Pernyataan itu dia sampaikan saat akan digiring ke dalam mobil KPK.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut yang telah mengenakan rompi oranye.
Yaqut melanjutkan, kebijakan kuota haji tambahan yang diambilnya untuk kepentingan banyak orang. “Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.
Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/03).













