ABNnews – Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan. Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang akrab disapa Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Piche tak sendiri. Polisi juga menetapkan dua rekannya, berinisial RM dan RS, sebagai tersangka dalam kasus asusila yang menggegerkan warga Atambua tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” tegas Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dilansir detikBali, Sabtu (21/2/2026).
Kronologi di Kamar Hotel
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu, aksi bejat tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Kejadian bermula di sebuah kamar hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban yang merupakan siswi SMA berinisial ACT (16) awalnya mengonsumsi minuman keras bersama para tersangka. Saat korban dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya, para pelaku diduga melancarkan aksinya.
Bukti Visum dan Elektronik Kantongi Polisi
Polisi bergerak cepat mengamankan sejumlah alat bukti kuat untuk menjerat Piche Kota dkk, di antaranya: Dokumen dan barang bukti fisik di lokasi, Bukti elektronik, serta Hasil pemeriksaan medis melalui visum et repertum.
Kasus ini pun resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada 19 Januari lalu.
Satu Tersangka Mangkir dan Bakal Dijemput Paksa
Dari tiga tersangka, satu orang berinisial RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Polisi pun bersiap melakukan upaya paksa.
“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK (Piche Kota) akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Eka.
Terancam 15 Tahun Penjara
Langkah Piche Kota di dunia hiburan terancam terhenti lama di balik jeruji besi. Ia dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 473 ayat (4) KUHP.
“Mereka terancam pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Eka Putra.













