ABNnews — Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak merazia atau penertiban pada rumah makan tetap buka pada siang hari saat Ramadhan tahun ini.
“Dihimbau untuk ormas tidak melaksanakan ‘sweeping’ (penertiban/razia ilegal), di umah makan, karena memang ada juga saudara-saudara kita yang tidak melaksanakan ibadah puasa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/02).
Budi juga menjelaskan dengan tidak melakukan hal itu maka akan meningkatkan dan membangun rasa toleransi antarumat beragama. “Kami hanya memberikan himbauan. Artinya, untuk kita lebih bijak untuk tidak melaksanakannya,” katanya.
Dia juga menambahkan kepada masyarakat untuk melaporkan apabila melihat adanya tempat hiburan malam yang melebihi atau mendahului jam buka operasional.
“Ada layanan 110 apabila melihat mungkin adanya tempat hiburan yang melebihi jam buka ataupun mendahului yang harusnya buka setelah tarawih dimulai jam 21.00 WIB, tapi buka lebih sore,” kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI secara tegas juga melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk merazia rumah makan selama Ramadhan tahun ini guna menjaga ketertiban dan kerukunan di Ibu Kota.
“Tentunya saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada ‘sweeping’,” kata Gubernur DKI Pramono Anung di Gereja Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) di Jakarta, Sabtu (14/02).













