banner 728x250

APKLI minta Pramono tak buru-buru terbitkan Pergub KTR

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun. (Foto: istimewa)

ABNnews — Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak terburu-buru menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) DKI Jakarta.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun, pasal dalam Perda KTR DKI Jakarta yang mengatur pelarangan pemajangan akan tetap menjadi beban tersendiri bagi pedagang.

“Dengan berlakunya Perda KTR DKI Jakarta, tidak serta merta warung kelontong rakyat atau PKL langsung berhenti memajang rokok di kios atau lapak jualannya,” kata Ali di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, butuh waktu untuk mereka melakukan penyesuaian dan memajang produk jualannya adalah bentuk keberpihakan pada UMKM. “Maka, lahirnya Pergub jangan sampai mengubah substansi itu dengan memunculkan sanksi,” katanya.

Ali berharap Pramono dapat konsisten dengan pernyataannya yang menyebutkan bahwa Perda KTR DKI Jakarta tidak boleh mengganggu ekonomi UMKM.

Ali menegaskan, jika Pergub yang akan diterbitkan sebagai aturan teknis Perda KTR DKI Jakarta justru memunculkan sanksi atas pemajangan rokok, hal itu akan bertentangan dengan komitmen yang selama ini disampaikan kepada publik.

Menurut dia, memaksakan sanksi terhadap larangan pemajangan akan berdampak langsung terhadap  keberlangsungan sebanyak 1,1 juga pedagang kecil di Jakarta.

“Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal,” ujar Ali.

Ali juga menilai isu pelarangan penjualan, pemajangan dan iklan rokok tidak lepas dari gerakan global anti-tembakau.

Ia menyebutkan, gerakan tersebut kerap mendorong kebijakan anti-tembakau yang kerap hanya didasarkan pada pendekatan statistik kesehatan tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi rakyat.

Sekarang, kata dia, kondisi ekonomi rakyat saat ini tengah lesu, ditambah daya beli yang belum pulih dan tekanan ekonomi global.

Kalau dipaksakan sekarang, kata Ali, dikhawatirkan bisa muncul modus baru di lapangan. “Aturan teknis bisa saja dimanfaatkan oknum untuk memeras pelaku UMKM,” ungkapnya.

Terkait implementasi ke depan, Ali meminta Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta turut melibatkan seluruh komponen ekosistem pertembakauan dalam penyusunan aturan teknis dan proses sosialisasi.

Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *