ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil langkah tegas merespons situasi keamanan di Papua yang kian memanas. Pasca-insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada 11 Februari lalu, operasional di sejumlah titik penerbangan dihentikan sementara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keselamatan nyawa kru dan penumpang adalah harga mati. Mengingat penerbangan perintis adalah nadi bagi akses kesehatan dan logistik di wilayah terpencil, keamanannya kini masuk kategori risiko ekstrem.
“Penerbangan perintis merupakan layanan vital. Keamanannya sangat krusial dan harus dijaga,” ujar Lukman dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Bebas Sanksi bagi Operator yang Parkir Pesawat
Menyikapi trauma dan ancaman nyata di lapangan, Ditjen Hubud memberikan tiga instruksi penting bagi maskapai:
1. Operator yang menghentikan terbang karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.
2. Penerbangan baru boleh dilakukan jika bandara tujuan dipastikan aman.
3. Operator punya wewenang penuh untuk menilai keamanan dan memutuskan lanjut atau tidaknya operasional.
Daftar 11 Bandara yang Ditutup Total
Guna mengantisipasi kejadian serupa, Kemenhub memutuskan untuk menyetop sementara operasional di 11 bandara/satpel/lapter yang dinilai rawan hingga waktu yang belum ditentukan. Berikut daftarnya:
* Satpel Koroway Batu
* Bandara Bomakia
* Satpel Yaniruma
* Satpel Manggelum
* Lapter Kapiraya
* Lapter Iwur
* Lapter Faowi
* Lapter Dagai
* Lapter Aboy
* Lapter Teraplu
* Lapter Beoga
“Operasional akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan TNI/Polri dan dinyatakan kondusif,” tegas Lukman.
Sementara itu, ada 5 bandara yang masuk kategori “Rawan Terkendali” dan tetap beroperasi dengan penjagaan ketat aparat, yakni Bandara Kiwirok, Moanamani, Satpel Sinak, Satpel Agandugume, dan Bandara Illu.
Evaluasi Kontrak dan SOP Khusus
Kemenhub kini tengah menyiapkan langkah strategis, termasuk meninjau ulang klausul force majeure terkait keamanan dalam kontrak angkutan udara perintis. Pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko dan penyusunan SOP khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis juga sedang digodok.
Lukman juga menekankan pentingnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Pemerintah Daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat dasar hukum perlindungan penerbangan.
Duka untuk Pahlawan Transportasi
Menutup keterangannya, Lukman menyampaikan belasungkawa mendalam atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR dalam tugas. Insiden ini menjadi pengingat pahitnya risiko bertugas di bumi Cendrawasih.
“Penembakan ini menorehkan luka mendalam bagi dunia transportasi udara. Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya,” pungkas Lukman.













