banner 728x250

Buntut Tersangkakan Suami Lawan Jambret, Kapolresta Sleman Resmi Dicopot!

Hogi Minaya dan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. (Kolase Tribun Trends/via Kompas)

ABNnews – Buntut penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43) pria yang membela istrinya dari komplotan jambret Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah tegas ini diambil usai proses penyidikan kasus tersebut memicu kegaduhan luas di tengah masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penonaktifan ini berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) dari Itwasda Polda DIY.

“Dalam audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Demi Objektivitas Pemeriksaan

Trunoyudo menjelaskan bahwa seluruh peserta audit sepakat agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan rampung. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses hukum tetap berjalan profesional dan transparan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Rencananya, serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1) hari ini.

Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya

Kasus yang menyeret Kombes Edy Setyanto ini bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025 silam. Saat itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita (39), dijambret saat mengendarai motor.

Refleks membela sang istri, Hogi mengejar dan memepet motor pelaku hingga terjadi kecelakaan. Akibat insiden tersebut, dua pelaku jambret berinisial RDA dan RS tewas di lokasi kejadian.

Namun, alih-alih dianggap sebagai upaya membela diri, polisi justru menetapkan Hogi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penetapan tersangka inilah yang kemudian viral dan memicu kritik pedas dari publik terhadap profesionalisme Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *