ABNnews – Tragedi berdarah terjadi di Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Seorang ibu muda berinisial NV (21) tega menghabisi nyawa ibu mertuanya, SP (70), menggunakan gunting. Aksi nekat ini dipicu oleh sakit hati mendalam akibat sering dimaki dan puncaknya diancam menggunakan gergaji.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin (26/1/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Cekcok mulut pecah di antara keduanya hingga membuat korban SP gelap mata.
“Korban mengambil gergaji dan mengacungkan ke arah tersangka sembari mengatakan ‘pergi kamu dari rumah ini’,” ujar Kalfaris dikutip detik.com, Selasa (27/1/2026).
Detik-detik Penikaman
Mendapat ancaman dan makian tersebut, NV yang tersulut emosi spontan mendorong korban hingga jatuh ke tempat tidur. NV kemudian mencekik leher ibu mertuanya itu.
Tak berhenti di situ, NV melihat sebuah gunting tergeletak di kasur. Ia langsung meraih gunting tersebut dan menikam leher korban sebanyak tiga kali.
“Belum selesai, NV kembali menikamkan gunting ke perut kanan korban sebanyak dua kali hingga korban terkulai tidak berdaya,” jelas Kalfaris.
Kabur Pakai Sepeda Listrik Bawa Balita
Usai melakukan aksi keji tersebut, NV langsung melarikan diri. Ironisnya, ia membawa serta anak perempuannya yang masih berusia satu tahun.
NV berusaha kabur dari rumah menggunakan sepeda listrik. Ia mencoba bersembunyi di sebuah penginapan di wilayah Kabupaten Tulungagung untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, pelariannya berakhir singkat. Personel Satreskrim Polres Blitar Kota bersama Polres Tulungagung berhasil menciduk NV pada Selasa dini hari pukul 01.30 WIB.
Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa hubungan keduanya memang sudah lama tidak harmonis. Korban SP disebut-sebut sudah lama menaruh rasa tidak suka terhadap NV.
“Setiap kali pelaku berada di rumah korban, pelaku sering menerima caci maki. Ada motif sakit hati yang dipicu oleh pertengkaran,” tutur Kalfaris.
Diketahui, NV sebenarnya lebih sering tinggal di rumah orang tuanya di Tangerang, Banten. Namun dalam dua bulan terakhir, ia tinggal di rumah mertuanya di Blitar yang kemudian menjadi lokasi kejadian perkara (TKP).
Terancam 15 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil otopsi, korban SP dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan di leher yang mengganggu oksigenasi hingga korban mati lemas.
Kini, NV harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat ibu muda ini dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
“Ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara,” tegas AKBP Kalfaris.













