ABNnews–Aksi percobaan curanmor terjadi di depok pada Rabu (14/1/2026) sore dan videonya viral di media sosial, pelaku seorang wanita berinisial NO (21).
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas mengatakan, “Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya Sabtu (17/1/2026). Dilansir dari Realitabengkulu.co.id.
Peristiwa percobaan pencurian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah warung di Jalan Mandor Ancul RT 04/07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Pelaku diduga mendorong sepeda motor milik korban, TSW, yang terparkir di samping warung dalam keadaan tidak terkunci setang maupun kontaknya.
Korban menyadari motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah tanpa pelat nomor miliknya didorong oleh seorang perempuan. Ia pun segera berteriak “maling, maling”.
Pelaku sempat berusaha kabur dengan mendorong motor curian tersebut. Namun, upayanya gagal setelah ia menabrak kendaraan lain dan terjatuh.
“Korban langsung berteriak ‘maling, maling’. Lalu pelaku kabur dan kemudian pelaku menabrak kendaraan lain, lalu pelaku terjatuh dan berhasil diamankan,” jelas Made Budi.
Saat diinterogasi, NO mengaku nekat mencuri motor lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Motif kebutuhan ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NO disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.













