banner 728x250

Ini 5 Syarat Rahasia yang Bikin Eggi Sudjana Lolos dari Jerat Kasus Fitnah Ijazah Palsu!

Ketua TPUA Eggi Sudjana. (Foto: Dok. Okezone)

ABNnews – Teka-teki penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret Eggi Sudjana akhirnya terkuak. Rupanya, ada lima syarat khusus yang harus dipenuhi agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut bisa terbit.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, membeberkan poin-poin yang membuat kliennya bisa lolos dari jeratan hukum tersebut. Menurutnya, posisi Eggi sebagai advokat yang sedang bertugas menjadi salah satu pertimbangan kuat.

“Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya,” ungkap Elida saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Nasib Berbeda dengan Damai Hari Lubis

Kondisi ini disebut berbeda dengan rekan Eggi, Damai Hari Lubis, yang juga mendapatkan SP3. Elida menilai Damai tidak perlu memenuhi lima syarat tersebut karena statusnya sejak awal dianggap tidak layak menjadi tersangka.

“Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor, kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan,” ucap Elida.

Drama Tiket Hangus demi SP3

Proses keluarnya SP3 ini pun diwarnai drama. Elida mengaku sudah mengajukan permohonan restorative justice sejak pertengahan Februari. Ia bahkan harus menunggu di kantor polisi dari pagi hingga malam demi mengawal kepastian hukum ini.

Saking lamanya menunggu jawaban yang tak kunjung datang, Eggi Sudjana sempat berencana pergi ke luar negeri untuk berobat. Namun, tepat pada Kamis (15/1/2026) siang, kabar baik akhirnya datang.

“Selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00 siang. Karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja cepat, ke imigrasi, ke kejaksaan. Akhirnya selesai kemarin walaupun tiket (ke luar negeri) hangus,” ceritanya.

Polisi: Demi Kemanfaatan Hukum

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi mengaku mengakomodasi jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegas Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *