ABNnews – Oknum dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS harus menerima konsekuensi berat usai terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran terjadi saat AS meludahi seorang kasir swalayan berinisial N (21) di Kota Makassar.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat kepada AS.
Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, menjelaskan bahwa sanksi tersebut termasuk kategori ASN tingkat sedang.
“Hukumnya itu, ASN tingkat sedang, itu merupakan penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” kata Andi Lukman, Senin (5/1/2026).
Mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) itu terbukti melanggar kode etik dan perilaku sebagai dosen ASN.
Pangkat ASN Turun dari IV/c ke IV/b
Sanksi penurunan pangkat yang dijatuhkan adalah dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) ke IV/b (Pembina Tingkat I).
“Gajinya tetap, tapi pangkatnya diturunkan,” ujarnya.
Saat ini, AS ditampung sementara di kantor LLDikti Wilayah IX sambil menunggu kemungkinan penempatan kembali sebagai dosen di kampus lain. “Tapi tidak tau kalau ada kampus yang mau menerima. Sementara kami tampung di kantor dulu. Dia mengakui dan menyesali,” pungkas Andi Lukman.
Dipecat UIM Setelah 20 Tahun Mengabdi
Sebelum dikenai sanksi penurunan pangkat, Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, telah memberhentikan AS dari jabatannya sebagai dosen UIM pada 29 Desember 2025.
Prof Muammar menilai tindakan AS sangat jauh dari nilai etika dan akhlak seorang akademisi.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan,” ucapnya.
Pemberhentian dilakukan karena AS melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian UIM. Diketahui, AS telah mengabdi di UIM selama kurang lebih 20 tahun di Fakultas Pertanian dan bahkan pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden atas pengabdiannya.













