banner 728x250

BNN: Peredaran Gelap Narkoba dan Judi Daring Ancaman Besar Indonesia Saat Ini

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (Foto: Antara)

ABNNews– Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi daring. Keduanya memiliki keterkaitan erat yang saling memperkuat dampak sosial yang besar

Demikian disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto saat membuka kegiatan Webinar Update on Addiction: Adiksi Perilaku Judi Online Kaitannya dengan Penyalahgunaan Narkoba secara daring, Selasa (23/12/2025).

Komjen Pol. Suyudi mengatakan, keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius.

Disebutkan juga praktik di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan narkoba sebagai penunjang aktivitas judi daring.

Dirinya menuturkan narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah finansial.

Dari perspektif neurobiologi, sambung dia dikutip dari Antara, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang membajak sistem hadiah otak, menurunkan kontrol diri, serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.

Selain itu ia menyebutkan adiksi judi dari bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu. Fenomena tersebut bekerja langsung pada sistem biologis otak, sama seperti narkoba, yang membentuk ketergantungan kronis berulang jika tidak ditangani dengan intervensi yang tepat.

“Kondisi ini menyebabkan individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan,” ucap dia.

Pola itu, kata dia, berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada kriminalitas

4,1 Juta Penduduk

Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif (15-64 tahun), sementara perputaran uang judi daring pada 2024 tercatat mencapai Rp359,81 triliun.

Suyudi mengatakan angka tersebut mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Menghadapi hal tersebut, Kepala BNN pun menjelaskan langkah strategis yang dilakukan pihaknya, yaitu menekankan pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum tegas terhadap bandar dan sindikat narkoba serta jaringan judi daring.

Selain itu, BNN juga melakukan perubahan paradigma penanganan pecandu dari kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan serta penguatan layanan rehabilitasi melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai pusat keunggulan atau center of excellence.

Melalui kegiatan tersebut, BNN berharap terbangun pemahaman bersama bahwa adiksi judi daring dan narkoba merupakan ancaman multidimensi yang memerlukan kolaborasi lintas sektor serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, demi mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih narkoba).

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *