ABNNews— Dua pria berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan terhadap sopir truk. Aksi pemerasan itu dilakukan keduanya saat sopir berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam aksinya, pelaku mengancam sopir dengan senjata tajam berupa sebilah celurit. “Pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34) ditangkap beberapa jam setelah aksi pemerasan tersebut terjadi,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta dikutip dari Antara pada Sabtu (20/12).
AKBP Agus menjelaskan, kedua pelaku menghampiri mobil korban dan memasukkan badan mereka ke dalam jendela pintu kanan dan kiri truk yang sedang berhenti tersebut. Keduanya langsung menodongkan sebilah celurit dan pisau kecil kepada korban dan MA yang merupakan kernet. “Pelaku ini meminta paksa dompet korban dan MA,” kata dia.
Kedua korban langsung melapor ke Polsek Metro Penjaringan dan Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melalui Team Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung menuju lokasi kejadian mencari pelaku.
Petugas melakukan penyisiran sekitar Jembatan 3 tapi para pelaku sudah tidak ada, dan petugas meminta keterangan dari sejumlah saksi. Kemudian setelah melakukan penyelidikan didapatikan informasi pelaku ini berada di wilayah Kampung Muka dan Angke.
Lalu petugas langsung mendatangi para pelaku yang berada di kontrakan mereka. “Kami amankan, Pelaku mengakui akan perbuatan mereka,” kata dia.
Dari aksi pidana tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil uang tunai total Rp2 juta, dua unit kartu tol elekronik dengan nilai Rp1,6 juta, SIM B1,SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban.
Selain itu, lanjutnya pelaku mengaku sudah menggunakan uang hasil pemerasan dan digunakan oleh keduanya. “Pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Menurut dia, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Nadzar Lendi













