banner 728x250

AirNav Didaulat Predikat Badan Publik Informatif 2025

AirNav Indonesia didaulat Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2025

ABNnews – AirNav Indonesia didaulat Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2025, pada Senin, 15 Desember 2025. Penganugerahan tersebut diberikan setelah AirNav Indonesia dinyatakan memenuhi kualifikasi, dengan raihan nilai nilai 96,43. Penilaian itu mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025 oleh KIP.

Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno menyatakan kebanggaannya atas penganugerahan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bukti atas komitmen AirNav Indonesia dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi.

”Terlepas dari capaian yang sangat baik ini, menjadi badan publik yang informatif merupakan sebuah keharusan bagi AirNav Indonesia sebagai Badan usaha Milik Negara. Kami menyadari bahwa kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami terus berkembang,” ungkapnya.

Avirianto juga menegaskan, AirNav Indonesia ke depan akan tetap terus berbenah dan melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keterbukaan informasi. Dirinya berharap, agar ke depan, setiap informasi yang disampaikan oleh perusahaan benar-benar memberi manfaat serta meningkatkan kerpercayaan publlik. ”Terutama bagaimana publik mendukung kami dalam menjaga keselamatan serta kelancaran penerbangan di langit Indonesia,” paparnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil penilaian keterbukaan informasi publik oleh KIP, AirNav Indonesia menjadi salah satu dari 74 Badan Publik yang meraih status Badan Publik Informatif Tahun 2025, dengan nilai 96,43. Poin tersebut meningkat dari capaian sebelumnya sebesar 96,07. Capaian ini menegaskan bahwa predikat Badan Publik Informatif merupakan pengakuan bergengsi yang hanya mampu diraih oleh sedikit badan publik yang konsisten menjaga kualitas keterbukaan informasi.

Penilaian tersebut dilakukan secara komprehensif, mencakup kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan serta aksesibilitas informasi publik, inovasi layanan informasi, hingga kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi. Capaian ini sekaligus menegaskan peran AirNav Indonesia sebagai badan publik yang tidak hanya patuh pada ketentuan, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepentingan di tengah dinamika layanan navigasi penerbangan.

Sejumlah langkah konkret terus dilakukan AirNav Indonesia, antara lain penguatan peran dan koordinasi PPID di seluruh unit kerja, pemutakhiran dan standardisasi Daftar Informasi Publik (DIP), peningkatan kualitas layanan permohonan dan pengaduan informasi, serta pengembangan kanal informasi digital yang lebih ramah pengguna. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi rutin agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar terimplementasi dalam setiap lini organisasi.

Ke depan, AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus menjadikan keterbukaan informasi sebagai sarana dialog dan pelayanan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat, pemangku kepentingan, dan dunia penerbangan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *