banner 728x250

Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Direncanakan, 4 Tersangka Ditangkap, Motifnya Pencurian?

Polrestabes Medan tangkap empat tersangka pembakaran rumah hakim PN Medan. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi menangkap empat tersangka dalam dugaan kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu. Polisi mengatakan, aksi pembakaran tersebut sudah dirrncanakan.

“Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA. S, HS, MM. Berdasarkan hasil pengungkapan merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya,” kata Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn di Medan, Jumat.

Ia menjelaskan tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban.

Sedangkan tiga korban lainnya, lanjut Jean seperti dilansir antaranews, terlibat dalam pencurian dari kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut. “Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban,” kata dia.

Dalam pengungkapan tersebut, Jean mengatakan tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri.

Setelah melakukan pembakaran, kata dia, tersangka FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya.

“Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut,” sebut dia.

Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut. “Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *