banner 728x250

DPR: Perlu Satgas Perlindungan Konsumen Digital Waspada, Banyak Warga Jadi Korban Penipuan Belanja Online

Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim

ABNNews—Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim meminta pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Konsumen Digital untuk menekan penipuan transaksi belanja online yang terus berulang.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, hingga Telkom, perlu bersinergi membentuk satgas tersebut. Pasalnya, dia mengatakan penipuan belanja online terus memiliki modus yang semakin canggih.

“Biasanya di saat-saat seperti ini, lebaran, akhir tahun itu banyak sekali orang yang terkena (penipuan),” kata Rivqy di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.

Kerugian Rp1 Triliun

Dia pun mengutip pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat bahwa ada 56.154 laporan penipuan transaksi belanja online dengan total kerugian Rp1 triliun.

Melihat data yang banyak dan terus berulang pada momen tertentu, menurut dia, Satgas Perlindungan Konsumen Digital diharapkan dapat merespons tindak kejahatan yang merugikan konsumen secara segera.

Salah satu caranya, kata dia, satgas tersebut dapat membuat kanal atau platform bersama yang di dalamnya menginformasikan data penipuan transaksi belanja online yang sedang ditangani, sedang terjadi dan perkembangan penangannya kepada publik.

“Dalam kanal itu juga bisa dibuat materi edukasi untuk konsumen digital untuk mencegah perangkap penipu transaksi belanja online,” kata dia.

Selain itu, dia juga juga meminta perhatian khusus dari pihak marketplace dan e-commerce untuk lebih ketat membuat syarat verifikasi untuk seller atau distributor yang menjual produknya.

“Tujuannya agar ketika aktivitas penipuan transaksi belanja online dapat ditindaklanjuti dengan cepat, seperti mengganti rugi konsumen yang menjadi korban penipuan,” kata dia.

Kemudian, menurut dia, BUMN telekomunikasi berperan penting dalam memperketat verifikasi kartu telepon yang bekerja sama dengan berbagai operator.

“Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” katanya.***

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *