banner 728x250

Berkaca dari Kasus Peredaran Narkoba Diduga Melibatkan Ammar Zoni, Saatnya Lapas Direformasi

DPR RI mendesak agar sistem keamanan Lapas direformasi secara menyeluruh pascaterungkapnya peredaran narkoba yang diduga melibatkan aktor Ammar Zoni. (Foto: istimewa)

ABNnews — Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri mendesak agar sistem keamanan lembaga pemasyarakatan (lapas) direformasi secara menyeluruh.

Hal itu disampaikan Imam Sukri menyusul terbongkarnya kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan aktor Ammar Zoni.

Ia mengatakan, kasus peredaran narkoba di dalam lapas terus terjadi. Saatnya keamanan di lapas direformasi dan semua yag teribat harus ditindak tegas.

Dia seperti dilansir dari antaranews, Jumat (10/10) mengatakan, kasus peredaran narkoba di dalam lapas bukan sekali ini saja terjadi. Terulangnya kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.

“Kasus seperti ini sudah berulang kali terjadi. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan penghentian praktik haram, bukan malah menjadi tempat peredaran narkoba,” kata Iman Sukri.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu menilai pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) harus segera melakukan reformasi dengan meningkatkan pengawasan berbasis teknologi, evaluasi sistem kontrol internal, serta peningkatan integritas petugas, agar lapas tidak terus kecolongan.

“Perlu ada audit menyeluruh terhadap sistem keamanan dan petugas lapas. Jangan sungkan memberikan hukuman berat jika ada yang terbukti kongkalikong dengan jaringan narkoba,” kata dia.

Iman mengatakan keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan di luar lapas, tetapi juga harus memastikan bahwa tempat pembinaan seperti lapas benar-benar bersih dari praktik haram itu.

Ammar Zoni Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua.

“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10),” kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pada kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima orang tersangka lainnya sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *